Saham HSC Tak Masuk IHSG, Reksa Dana Bisa Tetap Ungguli Pasar saat IHSG Anjlok!
JAKARTA, investortrust.id – Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan IHSG belum tentu mengakhiri persoalan konsentrasi saham di pasar modal.
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata menilai, MI masih berpeluang mengungguli indeks acuan selama saham-saham tersebut tetap bisa dimasukkan ke dalam portofolio reksa dana. Saham HSC tidak hanya berkaitan dengan kredibilitas indeks, tetapi juga persaingan antar-MI dalam mengelola portofolio reksa dana. Keluhan pelaku pasar kepada MSCI Inc. mengenai saham HSC bisa saja berkaitan dengan perbedaan akses MI dalam mengalokasikan investasi pada saham-saham tersebut.
Liza mencontohkan, saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT DCI Indonesia Tbk (DCII) masih dapat dimasukkan ke dalam portofolio reksa dana, meskipun nantinya tidak lagi diperhitungkan dalam IHSG. Kondisi ini memungkinkan MI yang memiliki alokasi besar pada saham HSC berkinerja positif dengan imbal hasil lebih baik, dibandingkan indeks acuan, bahkan ketika pasar saham secara keseluruhan mengalami koreksi.
Baca Juga
Bukan Delisting! BEI Keluarkan 80 Saham HSC dari Perhitungan IHSG
“Misalkan saham HSC, seperti BREN DSSA DCII dikuarkan dari perhitungan IHSG, tapi masih bisa digunakan oleh para investment managers di dalam produk mutual funds,” kata Liza kepada awak media melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2026).
Bisa Bikin Kinerja Unggul
Liza memberikan simulasi sederhana untuk menggambarkan dampak alokasi saham HSC terhadap kinerja reksa dana. Jika 10% portofolio ditempatkan pada saham HSC yang naik 100%. Sedangkan 90% sisanya turun 20% mengikuti pergerakan IHSG, reksa dana tersebut hanya mencatatkan kerugian 8% sebelum biaya.
Kinerja tersebut lebih baik dibandingkan indeks acuan yang terkoreksi 20%. Artinya, investor reksa dana tetap mengalami kerugian, tetapi produk yang memiliki eksposur terhadap saham HSC tersebut berpotensi mencatatkan kinerja relatif lebih baik dibandingkan pasar maupun produk investasi pesaing. “Jadi, kondisi ini masih bisa mempertahankan insentif bagi MI untuk mengejar saham HSC demi mengungguli IHSG maupun kompetitor,” ujar Liza.
Menurut dia, pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG hanya mengubah tolok ukur kinerja pasar. Kebijakan tersebut tidak otomatis menghilangkan daya tarik saham HSC bagi MI maupun risiko konsentrasi yang muncul ketika saham-saham tersebut mendominasi portofolio reksa dana.
Liza menilai, dinamika tersebut perlu menjadi perhatian karena saham HSC tertentu memiliki kapitalisasi pasar besar, sehingga berpotensi memengaruhi pergerakan indeks. MI yang mempunyai akses dan alokasi lebih besar pada saham-saham tersebut dapat mencatatkan kinerja berbeda, dibandingkan MI yang tidak memiliki eksposur serupa.
Baca Juga
Dia juga menyoroti respons MSCI terhadap laporan pelaku pasar mengenai persoalan free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan kepada publik. Menurut Liza, MSCI mempertimbangkan masukan pengguna indeks, termasuk manajer investasi, dalam mengevaluasi kelayakan saham dan kualitas pasar.
Oleh karena itu, regulator dan penyelenggara pasar modal perlu menindaklanjuti persoalan tersebut sejak awal agar keluhan pelaku pasar tidak terus berlanjut. Liza mengusulkan agar pembenahan pasar modal tidak berhenti pada pengeluaran saham HSC dari IHSG. Regulasi juga perlu mengatur batas akumulasi saham HSC dalam portofolio reksa dana yang ditawarkan kepada publik.
Menurut dia, kerangka POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif telah memuat ketentuan mengenai batas investasi pada efek dari satu pihak dan pihak terafiliasi dengan manajer investasi, dengan pengecualian tertentu. Namun, dia mengusulkan adanya batas khusus untuk gabungan saham HSC dalam satu produk reksa dana.
Baca Juga
IHSG Sesi I Terbang 4,16% Jadi 5.204, Saham BUMN Dipimpin TLKM Jadi Penopang
Pengaturan tersebut perlu memperhitungkan konsentrasi kepemilikan dalam kelompok pengendali yang sama, termasuk dengan menelusuri pemilik manfaat akhir atau beneficial owner. Besaran batas investasi juga perlu mempertimbangkan free float riil, kedalaman perdagangan, serta kemampuan MI menjual saham ketika nasabah mencairkan investasinya. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfokus pada persentase kepemilikan, tetapi juga pada kemampuan pasar menyerap penjualan tanpa memicu penurunan harga secara tajam.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa berencana mengeluarkan seluruh saham yang masuk kategori HSC dari perhitungan IHSG. Kebijakan tersebut mengacu pada praktik bursa Hong Kong dan ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas serta integritas indeks saham Indonesia.
“Untuk memberikan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas, kami akan mengeluarkan seluruh saham high shareholding concentration dari indeks harga saham gabungan,” kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
