BEI Perjelas Afiliasi Pemegang Saham, Keluarkan Saham HSC dari IHSG
Poin Penting
|
Dua inisiatif baru melengkapi reformasi pasar modal. Waktu penerapan menyusul, sementara kesimpulan pertemuan dengan MSCI belum dibuka kepada publik.
JAKARTA, Investortrust.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua inisiatif baru untuk memperkuat transparansi kepemilikan saham dan kredibilitas indeks. Bursa akan menambahkan keterangan afiliasi pada publikasi pemegang saham dengan kepemilikan 1% serta mengeluarkan seluruh saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan kedua rencana tersebut seusai pertemuan daring dengan MSCI di Jakarta, Senin (19/10/2026). Tanggal efektif penerapannya akan diumumkan kemudian. Artinya, kedua kebijakan belum langsung berlaku sejak pengumuman disampaikan.
Penambahan status afiliasi akan melengkapi informasi nama pemegang saham yang selama ini telah dipublikasikan. Melalui informasi tambahan tersebut, publik dapat mengetahui apakah pemegang saham terafiliasi atau tidak, sehingga struktur kepemilikan perusahaan tercatat menjadi lebih transparan. “Pertama adalah dalam publikasi nama pemegang saham 1% akan kami tambahkan keterangan apakah nama tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi,” ujar Jeffrey.
Langkah kedua menyasar kualitas IHSG sebagai indeks acuan pasar saham Indonesia. BEI akan mengecualikan seluruh saham kategori HSC agar indeks dapat memberikan gambaran pergerakan pasar yang lebih wajar. Menurut Jeffrey, konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi memiliki potensi risiko yang perlu diperhatikan dalam pembentukan indeks.
Berdasarkan keterangan yang diberitakan ANTARA pada Senin sore, terdapat 80 saham kategori HSC dengan bobot sekitar 18% terhadap IHSG. Pengecualian saham-saham tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kredibilitas indeks, bukan menghapus pencatatan emitennya dari bursa.
Jeffrey menegaskan bahwa pengeluaran saham HSC dari IHSG berbeda dengan delisting. Kebijakan tersebut menyangkut cakupan perhitungan indeks. Setelah berlaku, perubahan harga saham kategori HSC tidak lagi memengaruhi pergerakan IHSG. “Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG,” kata Jeffrey.
Baca Juga
Sebelumnya, saham HSC telah dikeluarkan atau tidak dapat masuk ke sejumlah indeks unggulan BEI, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80. Kebijakan serupa kini akan diperluas ke IHSG. Sejumlah saham yang masuk kategori HSC dan memiliki bobot besar dalam indeks antara lain PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Jeffrey menyebut praktik pengecualian saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi dari indeks di Hong Kong sebagai salah satu acuan BEI. Langkah tersebut diharapkan membantu meningkatkan kualitas indeks dan memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
Kedua inisiatif baru itu melengkapi empat langkah reformasi yang telah dijalankan sebelumnya. Langkah tersebut mencakup publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan 1%, penyediaan data investor yang lebih terperinci, peningkatan ketentuan saham beredar di publik atau free float, serta pengumuman saham kategori HSC.
Dengan demikian, kebaruan pengungkapan pemegang saham terletak pada penambahan status afiliasinya. Sementara itu, perubahan terhadap IHSG merupakan perluasan kebijakan pengecualian saham HSC yang sebelumnya telah diterapkan pada sejumlah indeks pilihan.
Meski diumumkan setelah pertemuan dengan MSCI, kedua inisiatif tersebut belum dapat disebut sebagai kesepakatan bersama dengan penyedia indeks global itu. Jeffrey menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut telah berada dalam agenda BEI dan bukan semata-mata respons langsung atas pertemuan hari itu.
BEI belum mengungkapkan detail pembahasan maupun kesimpulan pertemuan. Menurut Jeffrey, pembatasan penyampaian informasi itu mengikuti kesepakatan bersama, sebagaimana dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya dengan MSCI. Karena itu, belum ada konfirmasi publik bahwa MSCI telah menerima kedua inisiatif tersebut sebagai penyelesaian atas persoalan yang menjadi perhatiannya.
Pertemuan daring pada pukul 15.30 WIB tersebut berlangsung setelah MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan final atas usulan itu dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2027. Jadwal tersebut merupakan bagian dari proses konsultasi yang telah diumumkan, bukan keputusan baru dari pertemuan Senin sore.
Sebelum pertemuan berlangsung, Jeffrey mengatakan BEI ingin meminta klarifikasi mengenai pertimbangan MSCI membuka konsultasi tersebut. Ia menyebut pengumuman itu tidak diduga oleh BEI dan OJK serta menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku pasar.
Secara terpisah, BEI sebelumnya telah menurunkan batas auto rejection bawah (ARB) saham dari 15% menjadi 7% untuk membantu meredam kepanikan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Karena sudah berlaku sejak perdagangan Senin, penyesuaian ARB merupakan langkah yang mendahului pertemuan dengan MSCI pada sore harinya.
Untuk dua inisiatif terbaru, BEI masih akan mengumumkan waktu efektif penerapannya. Pengungkapan afiliasi pemegang saham dan pengecualian saham HSC dari IHSG diharapkan meningkatkan keterbukaan struktur kepemilikan serta memperkuat keandalan indeks sebagai acuan ini.
