Pemerintah Inggris Perkenalkan RUU untuk Perjelas Status Hukum Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Inggris telah memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menentukan apakah Bitcoin dan jenis aset kripto lainnya dapat diakui sebagai milik pribadi berdasarkan aturan hukum setempat.
Melansir Cointelegraph, Kamis (12/9/2024), RUU Properti tersebut akan mengklarifikasi status hukum non fungible token (NFT), aset kritpo, dan kredit karbon. Undang-undang tersebut akan menciptakan kategori tambahan untuk properti berdasarkan hukum Inggris yang mengidentifikasi digital sebagai suatu benda.
“Sangat penting bahwa undang-undang mengikuti perkembangan teknologi dan undang-undang ini akan berarti bahwa sektor ini dapat mempertahankan posisinya sebagai pemimpin global dalam aset kripto dan memberikan kejelasan pada kasus-kasus properti yang rumit,” ujar Anggota Parlemen Partai Buruh dan Menteri Negara Heidi Alexander.
Baca Juga
Indodax Diretas Rugi Ratusan Miliar, Daftar Peretasan Kripto Tambah Panjang
Menurut pemerintah, undang-undang yang diusulkan akan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik dan perusahaan terhadap penipuan atau spoof, sekaligus membantu hakim menangani kasus-kasus rumit di mana kepemilikan digital disengketakan atau menjadi bagian dari penyelesaian.
Undang-undang tersebut merupakan salah satu langkah pertama yang diambil oleh pemerintah untuk menangani kebijakan aset digital dan blockchain sejak partai tersebut mengambil alih kendali dari Partai Konservatif usai pemilihan umum pada 4 Juli.
Baca Juga
Sejumlah ahli berpendapat, mengingat waktu reses parlemen dan musim konferensi partai, pemerintah mungkin tidak akan mengambil tindakan terhadap undang-undang kripto selama berbulan-bulan.
