ARB Dipangkas Jadi 7%, Analis Ingatkan Risiko Antrean Jual Menumpuk
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Penerapan batas Auto Rejection Bawah (ARB) maksimal 7% dinilai dapat meredam penurunan harga saham, tetapi belum cukup untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai, persoalan transparansi, tata kelola, dan kepastian regulasi tetap perlu dibenahi.
“Jangan sampai kita terlalu fokus membatasi kecepatan penurunan harga, tetapi mengabaikan penyebab investor berbondong-bondong menjual sahamnya. Pasar saham bukan sekadar persoalan seberapa dalam harga boleh turun, melainkan juga seberapa besar keyakinan investor untuk tetap menempatkan modalnya,” kata Hendra kepada media, Senin, (19/10/2026).
Hendra juga menjelaskan bahwa batas ARB saham dan mekanisme trading halt pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merupakan dua hal berbeda. ARB membatasi penurunan harga setiap saham dalam satu hari perdagangan, sedangkan trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan ketika penurunan IHSG mencapai ambang yang ditentukan bursa.
Dengan demikian, pembatasan ARB menjadi maksimal 7% tidak serta-merta menjamin IHSG terhindar dari trading halt. Penurunan sejumlah saham berkapitalisasi besar secara bersamaan tetap dapat menekan indeks secara signifikan. Sebaliknya, trading halt dapat terjadi meskipun tidak semua saham turun hingga batas ARB.
“Menurut saya, justru di sinilah letak persoalan kebijakan baru tersebut,” ungkapnya.
Menurut Hendra, jika batas ARB diturunkan dari 15% menjadi 7%, sementara trading halt IHSG dipicu ketika penurunan indeks mencapai lebih dari 8%, peluang IHSG menembus ambang tersebut akibat penurunan harga saham pada hari yang sama secara mekanis menjadi lebih kecil.
Pasalnya, saham-saham yang menjadi komponen IHSG pada umumnya dibatasi penurunannya maksimal 7% dalam sehari. Kondisi ini membuat indeks lebih sulit terkoreksi lebih dari 8% hanya akibat penurunan harga saham pada hari perdagangan yang sama.
ARB tak hilangkan risiko pasar
Meski begitu, Hendra mengingatkan bahwa trading halt tidak bisa dinyatakan mustahil terjadi dalam semua kondisi. Mekanisme perhitungan indeks, aksi korporasi, dan ketentuan teknis perdagangan tetap perlu diperhitungkan. Artinya, pembatasan ARB mengubah ruang pergerakan harga saham, tetapi tidak menghilangkan risiko pasar.
Di samping itu, pembatasan ARB menjadi 7% dapat memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi dan mempertimbangkan keputusan investasinya ketika pasar mengalami tekanan. Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan penumpukan antrean jual pada harga ARB.
Kondisi ini, kata Hendra, terjadi ketika banyak investor ingin menjual saham, tetapi jumlah pembeli tidak mencukupi. Akibatnya, saham tidak dapat terjual meskipun investor sudah memasang pesanan jual pada harga yang berlaku.
Baca Juga
IHSG Sesi I Ditutup Jatuh 5,05% ke 4.923, Sebaliknya Saham TMPO hingga BSWD Melambung
“Artinya, harga saham terlihat berhenti turun, tetapi bukan berarti tekanan jual telah hilang,” ucap Hendra.
Tekanan jual yang belum terserap tersebut berpotensi berlanjut ke hari perdagangan berikutnya. Akibatnya, proses penurunan harga saham bisa berlangsung lebih lama karena investor masih berupaya menjual sahamnya.
Menurut Hendra, risiko tersebut perlu diperhatikan karena tekanan terhadap IHSG bukan hanya disebabkan oleh pergerakan harga saham yang fluktuatif. Kekhawatiran investor terhadap transparansi kepemilikan saham, kualitas tata kelola, arus dana asing, dan kepastian kebijakan juga dapat memengaruhi kondisi pasar.
Ketika investor asing melakukan penjualan besar-besaran dan rupiah melemah, pembatasan ARB hanya membantu menahan laju penurunan harga untuk sementara. Jika kepercayaan terhadap prospek pasar Indonesia belum pulih, investor berpotensi tetap ingin menjual sahamnya, tetapi kesulitan menemukan pembeli.
Karena itu, harga saham yang terlihat lebih stabil akibat pembatasan ARB tidak selalu berarti tekanan jual telah mereda atau kepercayaan investor sudah kembali pulih.
“Karena itu, saya menilai kebijakan ARB 7% layak dipahami sebagai instrumen darurat untuk meredam volatilitas, bukan solusi utama untuk memulihkan pasar modal,” tegas Hendra.
Dia menilai, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengevaluasi kebijakan tersebut dengan memperhatikan proses pembentukan harga saham, kondisi likuiditas, penumpukan antrean jual, serta kemampuan investor melakukan transaksi secara wajar. Evaluasi tidak cukup hanya melihat apakah IHSG kembali mengalami trading halt atau tidak.
Selain itu, perbaikan transparansi kepemilikan saham, penegakan hukum yang konsisten, keterbukaan informasi, dan kepastian regulasi tetap diperlukan untuk memulihkan kepercayaan investor.
“Pasar saham yang sehat bukanlah pasar yang tidak boleh turun lebih dari 7% sehari, melainkan pasar yang memungkinkan harga mencerminkan informasi secara wajar dan investor dapat membeli maupun menjual dengan kepercayaan yang memadai,” pungkasnya.
Batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi asimetris sebesar 7%
Diberitakan sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi asimetris sebesar 7% mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga volatilitas pasar.
Dalam pengumuman yang dirilis Senin, (19/10/2026) BEI menyatakan, penyesuaian batas ARB tersebut juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia.
Berdasarkan ketentuan terbaru, batas ARB sebesar 7% berlaku untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10 hingga Rp200, di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta di atas Rp5.000. Sebelumnya, batas ARB untuk ketiga rentang harga tersebut ditetapkan sebesar 15%.
Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARB sebesar Rp1.
Adapun batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan. Untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200, batas ARA tetap sebesar 35%.
Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 25%, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20%.
BEI akan memberlakukan ketentuan baru tersebut hingga 31 Desember 2026 dan mengevaluasinya kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
