Kemendag Ungkap Penyebab Barang Impor Menumpuk di Tanjung Priok
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan penyebab banyaknya barang impor menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sehingga mendorong pemerintah merelaksasi aturan impor.
Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, dalam aturan lama, barang impor bisa keluar pelabuhan jika memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya dilengkapi dokumen pertimbangan teknis (pertek).
“Pertek merupakan salah satu syarat persetujuan impor (PI) yang diberlakukan untuk komoditas tertentu,” ujar Budi di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024).
Baca Juga
Permendag No 8/2024 Terbit untuk Bereskan 26.415 Kontainer Tertahan
Persayaratan pertek, kata Budi Santoso, diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk dimasukkan sebagai salah persyaratan impor ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Namun, dalam perjalanannya, menurut Budi, terjadi penumpukan barang impor di sejumlah pelabuhan, terutama Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) dan Tanjuang Perak (Surabaya).
Budi Santoso mengungkapkan, karena alasan itu pula, Presiden Jokowi memberikan arahan agar aturan impor direlaksasi atau dilonggarkan dengan menerbitkan Permendag No 8 Tahun 2024 sebagai revisi atas Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Karena adanya kendala perizinan pada pertek maka pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi,” ucap Budi.
Budi Santoso menjelaskan, dengan terbitnya Permendag No 8 Tahun 2024 yang berlaku mulai 17 Mei 2024, terdapat tujuh komoditas yang tidak memerlukan pertek bagi masuknya barang-barang impor ke Tanah Air.
Komoditas tersebut adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas, katup, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, serta perbekalan rumah tangga.
“Jadi, tidak diperlukan pertek dari Kemenperin dengan pengaturan pengawasan tetap di-border, kecuali untuk HS (harmonized system) tertentu,” tandas anak buah Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas ini.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengemukakan, pemerintah telah menerbitkan Permendag No 8 Tahun 2024 sebagai revisi atas Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut Airlangga, Permendag 8/2024 diterbitkan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan di Tanah Air, terutama Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Kontainer Menumpuk di Pelabuhan
Menko Perekonomian mengungkapkan, hingga kini terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa dilengkapi dokumen impor akibat belum terbitnya PI dan pertek.
“Kontainer itu terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya,” tutur dia.
Airlangga menjelaskan, Permendag 36/2023 diberlakukan sejak 10 Maret 2024 guna pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor.
“Namun, dalam proses perizinan impor ditemukan sejumlah kendala yang mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak,” ujar dia.
Itu sebabnya, kata Airlangga Hartarto, pemerintah menerbitkan Permendag 8/2024. Melalui beleid baru ini, pemerintah merelaksasi sejumlah perizinan impor.
Airlangga mencontohkan, komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang dalam Permendag 36/2023 diperketat lewat penambahan PI dan laporan surveyor (LS), dalam Permendag 8/2024 hanya membutuhkan LS tanpa PI, atau dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022.
"Adapun komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang dalam Permendag 36/2023 diperketat melalui penambahan persyaratan pertek, dalam Permendag 8/2024 diubah menjadi tanpa pertek, atau dikembalikan ke Permendag 25/2022," papar dia.
Dia menambahkan, Permendag 8/2024 mulai berlaku 17 Mei 2024. Barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 dapat diselesaikan dengan mengacu pada Permendag 8/2024.
“Para pelaku usaha yang belum mempunyai persetujuan impor saat barangnya sudah masuk mesti segera mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme permendag atau Inatrade,” tegas dia.
Airlangga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) mendukung percepatan terbitnya aturan impor. Khusus untuk industri besi baja dan tekstil, service level agreement (SLA)-nya diharapkan keluar maksimal lima hari.
Baca Juga
“Jadi ditegaskan maksimal lima hari seluruh perizinannya sudah beres sehingga persetujuan impor bisa segera diterbitkan,” tandas dia.
Selain untuk mengatasi penumpukan barang impor di pelabuhan, kata Airlangga Hartarto, beleid baru ini diterbitkan untuk mengatasi masalah barang bawaan pribadi dari luar negeri yang belakangan ini memicu kontroversi.
Dia menegaskan, dalam Permendag baru (Permendag No 8 Tahun 2024), ketentuan mengenai barang bawaan pribadi (personal use) dari luar negeri dihapus atau dikeluarkan.
“Pada permendag baru ini, barang-barang nonkomersial atau bukan barang dagangan yang personal use dikeluarkan dan akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK) atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” kata Airlangga.
Aturan barang bawaan penumpang tertuang dalam PMK No 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Berdasarkan aturan ini, penumpang dengan nilai pabean maksimal US$ 500 per orang dibebaskan dari bea masuk (BM).

