OJK Luruskan Denda Rp2,1 Triliun: Sanksi untuk Pelaku Pelanggaran
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluruskan pemberitaan mengenai pengenaan denda total Rp2,1 triliun terkait saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tersebut dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan saham ketiga emiten tersebut. Penyebutan kode saham dalam pengumuman penindakan tidak berarti denda dijatuhkan kepada perusahaan penerbit saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, pihak yang dikenai sanksi mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, serta pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) dari emiten yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal.
Baca Juga
Bos Danantara Sebut Valuasi Emiten BUMN Rendah, Fundamental Tetap Kuat
“Yang dimaksud adalah yang terkait kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal,” kata Hasan dalam klarifikasinya kepada Investortrust,Jumat (16/10/2026).
Dengan penjelasan tersebut, perincian denda yang diberitakan sebelumnya harus dipahami sebagai denda kepada pihak-pihak pelanggar terkait perdagangan saham DSSA sebesar Rp1,5 triliun, serta terkait penjatahan dan/atau perdagangan saham BREN sebesar Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar. Penyebutan denda “kepada DSSA”, “kepada BREN”, dan “kepada CUAN” dalam berita sebelumnya tidak tepat karena mengaburkan perbedaan antara saham yang menjadi objek pemeriksaan dan pihak yang dikenai sanksi.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan OJK terhadap kegiatan penjatahan dan perdagangan saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasan menyampaikan bahwa dari 61 saham dalam daftar HSC, sebanyak 31 telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
Baca Juga
Terkait DSSA, pemeriksaan OJK mencakup perdagangan saham selama periode 2023–2026. Menurut Hasan, hasil pemeriksaan menemukan praktik manipulasi pasar oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong peningkatan harga saham secara signifikan. OJK juga menemukan pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan menindaklanjutinya dengan pembekuan izin individu pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, pemeriksaan proses penawaran umum saham BREN dan CUAN menyoroti pengaturan penjatahan saham kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Menurut Hasan, OJK menemukan tindakan penyamaran identitas pemesan saham yang memungkinkan pihak-pihak terkait pengendali memperoleh penjatahan dalam jumlah besar. Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang beredar di pasar.
Klarifikasi Hasan menegaskan bahwa pengenaan sanksi mengacu pada pelanggaran yang terbukti dilakukan masing-masing pihak dalam kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan saham. Karena itu, identitas emiten yang sahamnya diperiksa perlu dibedakan secara tegas dari identitas pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran.
Catatan redaksi: Berita ini mengoreksi pemberitaan sebelumnya berjudul “OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Transaksi Saham DSSA, BREN dan CUAN”, yang terbit pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 14.52 WIB. Koreksi menyangkut penyebutan pihak penerima sanksi. Denda dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal dalam kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan saham terkait, bukan serta-merta kepada ketiga emiten. Redaksi memohon maaf atas kekeliruan tersebut.
