OJK Tangani 124 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Total Denda Capai Rp240,5 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 124 kasus pelanggaran di sektor pasar modal. Dari jumlah tersebut, 35 kasus telah diselesaikan, sementara 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif OJK, Khoirul Muttaqien, mengatakan penanganan terhadap ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga integritas pasar modal.
“Kita sampai dengan saat ini sedang atau sudah menangani total 124 kasus, 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus. 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Muttaqien dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Juga
Menurut Muttaqien, pelanggaran yang ditangani OJK mayoritas berkaitan dengan pengawasan transaksi efek, emiten, dan perusahaan publik. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap investor di pasar modal.
“Komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Muttaqien menyebutkan sanksi yang diberikan OJK atas pelanggaran pasar modal beragam, mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pembekuan izin usaha, perintah tertulis, hingga sanksi denda.
Hingga 7 Agustus 2026, total sanksi denda yang telah dijatuhkan OJK mencapai sekitar Rp 240 miliar. “Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp 240,5 miliar,” pungkasnya.

