KPPU Vonis 97 Fintech Lending Bersalah, Total Denda Capai Rp 755 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sebanyak 97 perusahaan financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Kamis (26/3/2026), setelah melalui proses panjang sejak 2023 hingga tahap pemeriksaan lanjutan.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan pers, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga
OJK Beberkan Penyebab TWP90 Fintech Lending Naik Drastis per Januari 2026
KPPU menilai, praktik penetapan batas atas suku bunga yang dilakukan para pelaku industri tak efektif melindungi konsumen. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi sarana koordinasi harga antar pelaku usaha.
Penetapan batas atas suku bunga tersebut mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.
“Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” kata Deswin.
Baca Juga
DPR Sebut 'Fintech Lending' Bisa Jadi Pilar Pertumbuhan Ekonomi, Tapi Sayangnya.....
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar kepada seluruh terlapor. Sebagian besar perusahaan, yakni 52 pelaku usaha, dikenakan denda minimum Rp 1 miliar.
Dari 97 fintech lending yang divonis, beberapa perusahaan yang dikenakan denda paling besar antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp 102,30 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp 100,90 miliar, PT Kredit Pintar Indonesia Rp 93,60 miliar, PT Indonesia Fintopia Technology Rp 49,10 miliar, PT Amartha Mikro Fintek Rp 48,80 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia Rp 42,40 miliar.
Kemudian ada PT Kredit Utama Fintech Indonesia yang didenda Rp 25,60 miliar, PT Uangme Fintek Indonesia Rp 23,50 miliar, PT Artha Dana Teknologi Rp 22,90 miliar, dan lainnya.
Selain sanksi finansial, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending. Hal ini dinilai penting guna mencegah adanya celah regulasi serta praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.
“Serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang didalamnya memuat ketentuan anti persaingan,” ucap Deswin.

