Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pindar Tuai Kontroversi, DPR hingga Akademisi Soroti Putusan KPPU
JAKARTA, investortrust.id - Industri fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) tengah menjadi sorotan usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 755 miliar kepada 97 platform terkait penetapan harga atau batas maksimum suku bunga pinjaman (kartel). Namun, keputusan tersebut memicu perdebatan luas.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengungkapkan, polemik di industri pindar merupakan fenomena yang kerap terjadi akibat kekosongan regulasi pada sektor baru. Penguatan legislasi penting dilakukan agar pengawasan persaingan usaha dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan inefisiensi ekonomi.
Menurutnya, revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 yang tengah dibahas DPR diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus menghadirkan kesetaraan bagi pelaku usaha, baik besar maupun kecil.
“Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU, pertama, adalah perekonomian lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan yang sehat. Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kedua, memberikan level playing field yang setara, jangan menguntungkan yang besar saja,” ujarnya, dalam sebuah webinar, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga
Pasca Putusan Denda KPPU Terhadap Pindar, AFPI Khawatir Investor Asing Pada Kabur
Selain aspek regulasi, Adisatrya juga menyoroti tantangan kelembagaan di KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, hingga sistem karier pegawai. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengawasan di tengah kompleksitas ekonomi yang terus berkembang.
“Kelembagaan KPPU sendiri masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha,” katanya.
Dari sisi akademik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Ditha Wiradiputra mengatakan, putusan KPPU belum sepenuhnya didukung pembuktian yang kuat, khususnya dalam mengaitkan kebijakan industri dengan praktik kartel. Ia menyoroti penggunaan pedoman perilaku (code of conduct) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang justru disusun untuk melindungi konsumen melalui batas maksimum suku bunga.
Ia juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan tersebut yang dinilai belum memiliki dukungan bukti empiris memadai. Dalam kajian hukum persaingan, kedua konsep itu umumnya hanya berfungsi sebagai indikator tambahan, bukan bukti utama pelanggaran.
Kesimpulannya, adanya praktik kartel masih menyisakan ruang interpretasi, terutama dalam membedakan kebijakan protektif dan praktik eksploitatif. “Menurut saya, di dalam putusan tersebut juga masih tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (pindar) ini,” ucap Ditha.
Baca Juga
AFPI Sebut Putusan Denda KPPU Terhadap Pindar Malah Untungkan Pinjol Ilegal
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengingatkan. Pelanggaran pengaturan bunga oleh asosiasi berpotensi negatif terhadap inklusi keuangan, khususnya di wilayah pedesaan. Sebab, keberadaan pindar selama ini berkontribusi dalam memperluas akses keuangan serta memperkuat ekosistem ekonomi lokal. Sehingga, persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik unik ekonomi digital.
“Karena berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaat dari pindar cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial inclusion maupun juga financial ecosystem di daerah pedesaan,” ujarnya.
Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyatakan, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bukanlah bentuk kartel, melainkan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus pembeda antara pindar yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ia menyebut, kebijakan tersebut juga merujuk pada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, putusan KPPU juga telah mengabaikan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi.
Lebih jauh, Entjik mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi dapat berdampak pada kepercayaan investor. Bahkan. Disebutkan terdapat potensi pengalihan investasi ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam.
Sebagai respon atas putusan tersebut, para pelaku industri pindar sepakat mengajukan banding karena menilai substansi putusan ini tidak mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya. “Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengajukan banding,” katanya.
Selanjutnya, Chairman Infobank Media Group Eko B Supriyanto menilai, perlu dilakukan amandemen terhadap UU KPPU. Kewenangan KPPU dinilai terlalu luas, mulai dari proses penuntutan hingga penjatuhan sanksi dalam satu institusi.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum persaingan usaha. “KPPU menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga p2p merupakan arahan regulasi OJK sebagai praktik kartel. Ini bukan kartel. Sementara itu, penetapan batas bunga di sektor perbankan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) tak dipermasalahkan, menciptakan dualisme hukum,” ucapnya.

