Jumlah Investor Terus Naik, Wamenkeu Bakal Perjelas Regulasi Transaksi Aset Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Ibnu Aman menjelaskan bahwa perkembangan pengguna aset digital kripto perlu disertai dengan aturan yang dapat dipahami dan dipercaya masyarakat. Perlunya aturan ini penting mengingat jumlah pemilik aset digital ini mencapai 23 juta konsumen per Agustus 2026.
“Jumlah tersebut hampir empat kali lipat dari populasi Singapura. Angka ini menunjukkan mengapa kejelasan aturan sangat penting bagi begitu banyak pengguna dan pelaku usaha,” ucap Ibnu dalam Taxes, Digital Economy, Crypto Assets: Perspective of Shariah, di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis (15/10/2026).
Ibnu mengatakan terdapat tiga prioritas yang perlu dijalankan pembuat kebijakan. Pertama, aturan yang adil dan kepatuhan yang lebih mudah. Dengan begitu, aturan itu dapat berlaku bagi entitas dalam negeri maupun luar negeri.
Prioritas kedua adalah kejelasan peran dan akuntabilitas, khususnya terkait aset kripto. Hal yang harus menjadi perhatian yaitu apa yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, siapa yang mengawasi perdagangan, dan hukum perpajakan diterapkan.
Menurut Ibnu, kripto bukanlah alat pembayaran. Sebab, alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia yaitu uang rupiah.
Meski demikian, dalam hal perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi aset kripto sebagai salah satu jenis aset keuangan. Sementara itu, dalam hal perpajakan, penetapan aturan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
“Aturan yang jelas juga melindungi konsumen. Inilah jenis sistem yang ingin kita wujudkan dan bangun bersama,” jelas dia.
Prioritas ketiga adalah peningkatan kualitas informasi dan penguatan kerja sama. Ini karena uang dan aset digital dapat berpindah lintas negara dengan cepat, sangat cepat, bahkan hampir seketika.
“Namun, informasi yang diperlukan untuk menerapkan perpajakan tidak selalu dapat berpindah semudah itu. Pelaku usaha dan pelanggan bahkan dapat tinggal di negara yang sepenuhnya berbeda,” kata dia.
Untuk itu, Indonesia mengadopsi OECD Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Kerangka kerja ini memungkinkan otoritas pajak untuk saling bertukar informasi lintas negara, dan pertukaran informasi pertama kita akan dilaksanakan pada tahun 2027.
“Kita membutuhkan data yang akurat, sistem yang aman, dan penghormatan terhadap hukum. Oleh karena itu, kita membutuhkan kerja sama antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK,” ujar dia.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan pengenaan pajak dan penilaian keagamaan merupakan dua ranah yang berbeda. Pengenaan pajak atas suatu transaksi untuk memastikan keadilan dan pengawasan.
“Pengenaan pajak tidak menentukan status atau kedudukan transaksi tersebut dari sudut pandang keagamaan. Hal itu [fiqih] menjadi kewenangan otoritas terkait, yang senantiasa kami hormati,” kata Bimo.
Keputusan bekerja sama dengan lintas otoritas pajak, kata Bimo, akan menjadi sangat penting. Sebab, pertukaran pengalaman dan kerja sama itu akan menghasilkan kebijakan yang dapat memberi kepercayaan kepada wajib pajak.
