Korea Selatan Blokir 27 Platform Kripto Ilegal, Operator Terancam 5 Tahun Penjara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah Korea Selatan menyetujui pemblokiran akses terhadap 27 situs platform perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar. Kebijakan ini berpotensi menyulitkan pengguna yang masih menyimpan aset kripto di platform tersebut untuk mengakses akun maupun menarik dananya.
Keputusan pemblokiran disetujui Korea Communications Standards Commission (KCSC) pada 6–7 Oktober 2026 atas permintaan Financial Intelligence Unit (FIU). Langkah tersebut memperluas pembatasan yang sebelumnya telah diterapkan terhadap aplikasi kripto melalui Google dan Apple.
Mengutip Coinpedia, Rabu (14/10/2026) kebijakan ini menyasar penyedia layanan aset virtual yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban registrasi di Korea Selatan. Di Korea Selatan, penyedia layanan aset kripto wajib terdaftar di FIU dan memenuhi standar keamanan, termasuk sertifikasi Information Security Management System (ISMS).
Persyaratan tersebut juga berlaku bagi platform asing yang menargetkan pengguna Korea Selatan melalui situs berbahasa Korea, pemasaran lokal, atau layanan pembayaran menggunakan won.
Operator yang menjalankan bisnis kripto tanpa registrasi dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal 50 juta won, setara sekitar Rp665,5 juta dengan asumsi kurs Rp13,31 per won.
Baca Juga
Pengamat Soroti Celah Keamanan di Balik Insiden Peretasan Exchange Kripto Bitget Rp 6,3 Triliun
Berikut daftar 27 platform yang diblokir Pemerintah Korea Selatan:
- KuCoin
- MEXC
- Phemex
- XT.com
- Bitrue
- CoinW
- ZoomEX
- Poloniex
- BTCC
- DigiFinex
- Pionex
- Blofin
- Apex Pro
- WEEX
- BitMart
- KCEX
- BingX
- P2B
- Nonkyc.io
- SUPEREX
- CoinSolution
- Sinbad Solution
- Xgram
- TapBit
- CoinMy
- BigOne
- UBit
Baca Juga
Singapura Unggul di Pasar Kripto, Indonesia Diminta Perluas Utilitas Aset Digital
Pemblokiran situs berpotensi menghambat pengguna dalam mengakses akun dan menarik aset kripto. Namun, pembatasan akses tersebut tidak serta-merta berarti dana pengguna disita atau hilang.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, FIU berencana bekerja sama dengan Digital Asset Exchange Alliance (DAXA) dan operator terkait guna menyediakan informasi mengenai prosedur penarikan aset.
Hingga laporan diterbitkan, belum ada kepastian mengenai jadwal penyelesaian penarikan aset bagi seluruh pengguna yang terdampak. Otoritas Korea Selatan juga akan mengawasi kemunculan situs alternatif yang berupaya menghindari pemblokiran. Situs yang ditemukan dapat kembali diajukan untuk dibatasi aksesnya.
Selain persoalan registrasi, pemerintah Korea Selatan menyoroti risiko biaya transaksi yang tinggi pada platform kripto ilegal.
Investigasi bersama DAXA pada Juni 2026 menemukan biaya transaksi pada platform ilegal berkisar 1,5% hingga 10%. Angka tersebut jauh di atas rata-rata biaya transaksi sebesar 0,16% pada lima bursa kripto domestik berbasis won.
Dengan demikian, biaya transaksi pada batas tertinggi mencapai sekitar 62 kali rata-rata biaya di bursa domestik. Pengguna juga berisiko menghadapi pungutan tambahan tanpa pemberitahuan yang jelas.
FIU turut memperingatkan potensi risiko lain, seperti peretasan, kebocoran data pribadi, pencucian uang, dan penipuan investasi pada layanan yang tidak terdaftar.
Sebagai bagian dari penegakan aturan, FIU telah menyerahkan 44 operator kripto ilegal kepada lembaga investigasi. Otoritas juga menerapkan pembatasan pembayaran tertentu yang melibatkan penyedia layanan tanpa registrasi.
