Bagikan

Pemilik Dapur Arang Bakau Ilegal di Meranti Dibekuk, Terancam 10 Tahun Penjara

Poin Penting

Polda Riau menangkap tiga tersangka dalam kasus produksi arang mangrove ilegal di Kepulauan Meranti.
Polisi menyita lebih dari 100 ton arang bakau dan menemukan praktik ilegal yang berjalan hingga 3 tahun.
Kasus ini diduga terhubung jaringan distribusi lintas negara dengan tujuan ekspor ke Malaysia.

PEKANBARU, investortrust.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membekuk dua pemilik dapur arang bakau/mangrove ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang diduga terlibat dalam perusakan hutan mangrove. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat pada Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga

Implementasikan ESG, CGS Sekuritas Tanam 11.100 Mangrove

Dari kapal tersebut, polisi mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim. “Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” kata Ade dalam keterangan resmi, Rabu (6/5/2026).

Pengembangan kasus membawa tim ke dua lokasi, yakni di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.

Ilustrasi pengamanan dapur arang bakau/mangrove ilegal oleh Polda Riau di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Rabu (6/5/2026). Foto: Dok. Polda Riau

Dari hasil penggeledahan, kata Ade, penyidik mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton, serta puluhan kubik kayu mangrove yang akan diolah. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove hasil penebangan ilegal dari kawasan pesisir.

Menurut Ade, hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun dengan tujuan distribusi ke luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.

Baca Juga

Asosiasi Minta Presiden Prabowo Selamatkan Industri Tembakau dari Aturan Ini

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” jelas Ade.

Polda Riau masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi keterhubungan dengan pasar lintas negara.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024