Pemilik Dapur Arang Bakau Ilegal di Meranti Dibekuk, Terancam 10 Tahun Penjara
Poin Penting
|
PEKANBARU, investortrust.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membekuk dua pemilik dapur arang bakau/mangrove ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang diduga terlibat dalam perusakan hutan mangrove. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat pada Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga
Dari kapal tersebut, polisi mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim. “Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” kata Ade dalam keterangan resmi, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan kasus membawa tim ke dua lokasi, yakni di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut ditemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.
Dari hasil penggeledahan, kata Ade, penyidik mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton, serta puluhan kubik kayu mangrove yang akan diolah. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove hasil penebangan ilegal dari kawasan pesisir.
Menurut Ade, hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun dengan tujuan distribusi ke luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.
Baca Juga
Asosiasi Minta Presiden Prabowo Selamatkan Industri Tembakau dari Aturan Ini
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” jelas Ade.
Polda Riau masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi keterhubungan dengan pasar lintas negara.

