POJK Stablecoin Terbit Januari 2027, Begini Kabar Terbaru dari OJK Termasuk Soal Rupiah Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Bank Indonesia (BI) membuka opsi pengembangan stablecoin yang diterbitkan langsung oleh bank sentral sebagai bagian dari perkembangan sistem pembayaran digital. Opsi tersebut berjalan di tengah proyek Rupiah Digital yang dikembangkan BI berbasis Central Bank Digital Currency (CBDC). Meski demikian, BI menjelaskan melalui laman resmi Proyek Garuda bahwa Rupiah Digital merupakan Mata Uang Digital Bank Sentral atau CBDC yang hanya dapat diterbitkan oleh bank sentral. BI bahkan secara khusus menegaskan Rupiah Digital bukan aset kripto maupun stablecoin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan stablecoin menjadi bagian dari kebutuhan programmable money seiring dengan berkembangnya teknologi blockchain, decentralized finance (DeFi), dan transaksi digital. Adapun stablecoin, merupakan satu dari tiga produk yang dihasilkan dari regulatory sandbox OJK, selain tokenisasi dan real world asset (RWA).
"Digital finance ke depan itu membutuhkan programmable money. Programmable money itu bisa diperankan oleh either CBDC atau stablecoin," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam diskusi dewan komisioner OJK dengan redaktur media massa di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, stablecoin seperti Tether (USDT) merupakan salah satu bentuk programmable money yang saat ini telah berkembang. Namun, stablecoin tersebut berbeda dengan CBDC yang diterbitkan oleh bank sentral.
"USDT itu kan stablecoin, dia bukan CBDC," katanya.
Baca Juga
OJK Tegaskan Stablecoin Tak Boleh Jadi Jalan Belakang Ciptakan 'Rupiah Privat'
Adi mengatakan, pengembangan programmable money diperlukan untuk mendukung transaksi di era digital, khususnya dengan semakin berkembangnya teknologi blockchain dan DeFi.
Dalam konteks Indonesia, OJK juga tengah berkoordinasi dengan BI untuk membahas pengembangan ekosistem stablecoin dan keterkaitannya dengan sistem pembayaran.
Salah satu pembahasan yang dilakukan adalah pembentukan working group yang akan mengkaji sejumlah aspek, termasuk credit scoring dan sinergi antara sistem pembayaran dengan ekosistem aset digital.
"Kita sudah ada semacam kesepakatan atau kesepahaman bahwa sudah ada di undang-undang, jadi sudah sangat dimungkinkan di undang-undang sebagai alat transaksi," ujar Adi.
Menurut dia, stablecoin nantinya dapat memiliki fungsi yang menyerupai uang elektronik dalam transaksi digital. Namun, kerangka hukum dan pengaturan ekosistemnya masih perlu disusun melalui koordinasi antara OJK dan BI.
"Fungsinya adalah seperti e-money. Transaksi itu bisa pakai stablecoin," katanya.
Potensi Transaksi Lintas Negara
Selain transaksi domestik, OJK melihat potensi stablecoin untuk mendukung transaksi lintas negara, termasuk remitansi. Teknologi blockchain dinilai dapat memungkinkan transaksi lintas negara dengan biaya yang lebih terjangkau. Namun, penggunaan stablecoin dalam transaksi tetap perlu terhubung dengan sistem pembayaran resmi dan mata uang rupiah. OJK sendiri sedang mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur stablecoin dan akan rampung pada Januari 2027.
OJK juga menilai perkembangan stablecoin perlu diikuti dengan pengawasan terhadap potensi risiko sistemik. Hal ini sejalan dengan perhatian Financial Stability Board (FSB) terhadap perkembangan aset kripto dan aset digital terhadap stabilitas sektor keuangan. Apalagi OJK tengah memacu transformasi besar di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) dengan menyusun Roadmap IAKD 2026-2031. Peta jalan ini direncanakan mencakup berbagai isu krusial, salah satunya stablecoin.
Di sisi lain, OJK tengah menyiapkan kerangka pengaturan bagi aset digital yang telah maupun sedang dikembangkan melalui mekanisme regulatory sandbox, termasuk stablecoin seperti IDRP dan IDRX.
Sebagai informasi, pada 11 Juni 2026 lalu, OJK menyatakan PT Adhyoka Berkah Maju telah lulus regulatory sandbox untuk model bisnis penerbit stablecoin Rupiah dengan produk IDRP. Sedangkan IDRX adalah stablecoin rupiah teregulasi yang dipatok 1:1 dengan Rupiah Indonesia (IDR), dibuat untuk pembayaran digital, akses Web3, dan transaksi global.
Baca Juga
Australia-Indonesia Jajaki Pembayaran Lintas Negara Langsung Pakai Stablecoin
Lebih lanjut, Adi menambahkan, regulasi nantinya akan menetapkan kriteria bagi pelaku usaha yang ingin masuk ke industri tersebut. Pelaku yang memenuhi persyaratan dapat beroperasi dengan izin, sementara aktivitas tanpa izin akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"POJK itu membangun kriteria dan memayungi bisnis ini bisa berjalan. Bahkan bisa menarik siapapun yang mau masuk, sesuai dengan kriteria dia akan bisa masuk," katanya.
OJK, sambung Adi juga membuka peluang keterlibatan investor institusi dalam pengembangan aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisasi surat berharga negara (SBN).
Menurut ia, perkembangan tersebut berpotensi melahirkan kelas aset baru dan membuka peluang investasi berbasis aset digital yang memiliki underlying yang jelas.
