OJK Ungkap Perkembangan POJK Demutualisasi BEI, Terbit September 2026
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) tentang Demutualisasi Bursa Efek terbit pada pekan kedua September 2026. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 hasil revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penyusunan aturan demutualisasi bursa terus dibahas secara rutin bersama pemerintah dan Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK juga melakukan kajian bersama pemerintah dan DPR untuk menentukan skema yang paling tepat diterapkan di Indonesia.
Baca Juga
OJK Ungkap Skema Demutualisasi BEI, Private Deal Jadi Langkah Pertama
"Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit pada minggu kedua September 2026," kata Hasan dalam keterangan tertulis kepada media, dikutip Kamis (30/7/2026).
OJK, ungkap Hasan, saat ini masih menyusun POJK sebagai aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2026 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam proses penyusunannya, OJK telah mengundang BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), serta pelaku industri lainnya guna memperkaya substansi aturan agar lebih komprehensif dan implementatif.
Menurut Hasan, pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan tanpa mengurangi independensi OJK sebagai regulator maupun independensi bursa yang nantinya akan didemutualisasi.
Baca Juga
IHSG Dibuka Naik 0,31%, Mayoritas Sektor Saham Menguat Pagi Ini
Terkait kemungkinan BEI melakukan penawaran umum dan memiliki kode saham (ticker) seperti Singapore Exchange (SGX), Hasan menegaskan revisi UU P2SK belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme tersebut.
"OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global sebelum memutuskan implementasi ticker code apabila Bursa Efek melakukan penawaran umum dan tercatat di Bursa Efek itu sendiri (self-listing)," ujarnya.
Hasan juga menegaskan ketentuan mengenai masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dalam struktur kepemilikan sebagaimana diamanatkan revisi UU P2SK tidak boleh mengganggu independensi BEI.
Ketentuan tersebut akan ditegaskan dalam rancangan POJK, termasuk mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, serta kerangka kerja yang harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK sebelum berlaku efektif.
