POJK Demutualisasi Bursa Masuk Finalisasi, Tunggu Harmonisasi Kementerian Hukum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebut rancangan aturan mengenai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai landasan demutualisasi BEI telah memasuki tahap finalisasi. Saat ini, rancangan Peraturan OJK (POJK) tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum RI.
"Jadi, sekarang sudah dalam tahap finalisasi, sedang melakukan proses harmonisasi pengaturan di Kementerian Hukum RI, dan kita harapkan di minggu ini kita dapat menyegerakan untuk menyelesaikan proses persetujuan harmonisasi dimaksud. Baru setelah itu kita lakukan penomoran dan penetapan, serta pengundangannya segera," kata Hasan saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Hasan bilang OJK masih menargetkan POJK tersebut dapat diterbitkan pada September 2026. Aturan ini nantinya menjadi landasan hukum untuk memulai tahapan persiapan dan pelaksanaan demutualisasi bursa efek.
"Jadi, doakan mudah-mudahan sesuai target, insyaallah tetap di bulan September ini kita akan dapat menerbitkan landasan hukum pengaturannya berupa POJK tentang pemegang saham Bursa Efek, yang kalau dibaca materinya mengatur pengaturan-pengaturan yang kita harapkan cukup memadai untuk memulai tahapan persiapan dan pelaksanaan demutualisasi bursa efek ini," tutur Hasan.
Hasan memastikan tidak terdapat kendala dalam proses penerbitan POJK tersebut. Menurut dia, penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI dapat dipahami karena pelaksanaannya perlu mengacu pada aturan yang menjadi landasan demutualisasi.
Baca Juga
Demutualisasi Bursa: Menjaga Independensi dan Mencegah Conflict of Interest
"Enggak ada, kalau POJK-nya saya kira enggak ada, kalau RUPS bursa ditunda tentu bisa dapat dipahami, karena tentu pelaksanaan RUPS itu harus menunggu dan mengacu kepada landasan aturan POJK, yang mudah-mudahan sebentar lagi terbukti," katanya.
Setelah POJK diterbitkan, BEI akan melakukan sejumlah persiapan, termasuk perubahan anggaran dasar karena struktur kepemilikan bursa akan berubah.
"Roadmap-nya secara umum sama seperti corporate action yang lain. Aksi korporasi kita harapkan segera setelah ini tentu bursa melakukan persiapan yang diperlukan, misalnya mereka harus memulai melakukan perubahan anggaran dasarnya, karena kan sifat struktur kepemilikannya berubah, dulu misalnya hanya diizinkan atau tidak diizinkan untuk membagikan dividen, sekarang dimungkinkan," tutur Hasan.
Perubahan tersebut nantinya perlu mendapatkan persetujuan dalam RUPSLB BEI yang dihadiri pemegang saham eksisting, yakni Anggota Bursa (AB). Setelah itu, bursa dapat menentukan mekanisme untuk menghadirkan pemegang saham baru dari kalangan non-anggota bursa.
Baca Juga
AEI Sebut Demutualisasi Bursa Jadi Momentum Pulihkan Kepercayaan Pasar Modal
