Pasca-Demutualisasi, Pihak Luar Anggota Bursa Bakal Ikut Saring Calon Pemimpin Bursa
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan bahwa proses pemilihan pimpinan bursa ke depan akan melibatkan spektrum pemegang saham yang lebih luas seiring dengan proses demutualisasi. Nantinya, pihak di luar Anggota Bursa (AB) akan memiliki peran dalam penyaringan awal calon direksi dan komisaris.
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa perubahan struktur kepemilikan saham pasca-demutualisasi secara otomatis akan mengubah peta pengusul calon pengurus bursa. Jika saat ini seleksi awal didominasi oleh Anggota Bursa, ke depan pihak-pihak lain yang memegang saham bursa juga akan terlibat dalam mencari kandidat terbaik.
"Mekanisme pemilihan diawali dengan seleksi oleh para pemegang saham, yang kalau sekarang tentu terbatas di Anggota Bursa. Nanti ke depan tentu seluruh pemegang saham, termasuk pihak lain di luar Anggota Bursa," kata Hasan ditemui seusai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon ADK OJK di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, para pemegang saham baru ini memiliki tanggung jawab untuk melakukan kurasi awal sebelum nama-nama kandidat diserahkan kepada regulator untuk menjalani seleksi tahap akhir.
"Mereka harus menyaring lebih awal calon-calon terbaik yang bisa diajukan sebagai calon direksi dan calon komisaris. Selanjutnya diajukan ke tempat kami di OJK. Untuk apa? Diuji kembali, uji kelayakan (fit and proper test)," ucapnya.
Baca Juga
'Fit and Proper Test' OJK, Adi Budiarso Targetkan Sektor Keuangan Sokong Pertumbuhan Ekonomi 8%
Hasan menekankan bahwa OJK akan tetap menjadi benteng terakhir untuk menjamin kualitas pengurus bursa melalui fit and proper test. Dengan adanya penyaringan awal yang berkualitas dari pemegang saham (termasuk pihak non-AB), OJK berharap mendapatkan input kandidat yang sudah tersaring dengan baik.
"Sehingga dari yang sudah tersaring bagus, kita harapkan akan ada saringan berikutnya oleh OJK untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi calon-calon terbaik yang terpilih nantinya duduk di jajaran pengurus tadi," ujarnya.
Sementara itu, terkait kriteria, Hasan memerinci bahwa untuk jajaran direksi, OJK tetap menuntut standar kompetensi spesifik sesuai bidangnya, seperti kemampuan visioner untuk Direktur Utama serta keahlian teknis untuk bidang perdagangan dan pencatatan. Sementara untuk komisaris, aspek keterwakilan dari berbagai unsur pasar modal tetap menjadi prioritas.
Mengenai implementasinya, Hasan menyebut bahwa selama aturan baru belum diterbitkan, proses pemilihan yang tengah berjalan saat ini masih akan mengikuti ketentuan yang ada."Jadi kalau sampai saat itu belum ada pengaturan baru, maka tentu secara tertib dan taat asas, kita akan mengacu pada pengaturan atau ketentuan yang ada saat ini," kata Hasan.

