OJK Imbau Multifinance Lakukan Ini untuk Saring Debitur Nakal
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), khususnya di industri perusahaan pembiayaan atau multifinance, senantiasa meningkatkan asesmen terhadap calon nasabah untuk meminimalisasi debitur-debitur nakal.
“Kami dari OJK mengimbau para PUJK dari awal harus benar-benar melakukan asesmen secara tepat. Jangan sampai debitur-debitur atau konsumen nakal ini bisa dilayani,” ujar Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P Raharjo dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (22/2/2024).
Rudy mengungkapkan, pada akhir Desember 2023, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dia menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut, PUJK berhak memastikan adanya itikad baik dari calon konsumen dan atau konsumen, dengan klasifikasi tertentu.
Baca Juga
OJK Sebut 5 Multifinance Bakal Diakuisisi Asing, Nilai Transaksi Capai Rp 13,8 Triliun
“Ini juga sebenarnya diatur dalam UU Jaminan Fidusia, di mana PUJK bisa melakukan tindakan hukum lebih lanjut terlait konsumen yang nakal dan tidak punya itikad baik. Ini ada di pasal 6 dan 7,” tutur Rudy.
Namun di sisi yang bersamaan, menurut Rudy Agus Raharjo, perusahaan pembiayaan atau PUJK juga diimbau tetap mengedepankan kewajiban dan hak-haknya.
Salah satu contohnya, kata dia, PUJK wajib memperlakukan konsumen secara tidak diskriminatif atau memastikan pihak ketiga yang bekerja sama melakukan hal serupa.
“Jadi, di satu sisi mengatur terkait hak-hak dan kewajiban konsumen, di sisi lain juga mengatur hak-hak dan kewajiban PUJK,” ujar .
Menurut Rudy, yang paling penting dilakukan oleh multifinance adalah meningkatkan asesmen terhadap calon nasabah, agar bisa menyaring debitur-debitur nakal. Soalnya, jika sampai lolos, mereka berpotensi menyebabkan risiko ke depan.
Baca Juga
“Kalau itu terjadi (debitur nakal lolos), mesti terjadi risiko di belakangnya, baik risiko kredit, operasional, maupun reputasi,” tegas dia.
Rudy menegaskan, persoalan ini bukan yanga pekerjaan rumah (PR) bagi perusahaan pembiayaan saja, tetapi juga para pemangku kepentingan yang lain. Karena itu, eduaksi kepada masyarakat terkait hak dan kewajibannya juga sangat penting.
“Di satu sisi, debitur perlu menuntut haknya, tapi di sisi lain juga harus melihat kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan,” tandas dia.

