IHSG Jatuh 6,96%, Asing Lepas Saham Rp10,24 Triliun
JAKARTA, Investortrust.id — Pasar saham Indonesia menghadapi tekanan berat sepanjang September 2026 di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan global. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir September di level 6.071,14, merosot 6,96% dibandingkan posisi akhir Agustus. Koreksi tersebut memperdalam penurunan IHSG sepanjang tahun berjalan menjadi 29,79%.
Kondisi tersebut terungkap dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar pada 30 September 2026 dan disampaikan dalam konferensi pers, Senin (05/10/2026). OJK menjelaskan, tekanan terhadap pasar modal domestik tidak terlepas dari meningkatnya ketidakpastian global menyusul eskalasi ketegangan geopolitik, kenaikan inflasi, serta kebijakan suku bunga tinggi yang bertahan lebih lama di berbagai negara.
Tekanan eksternal tersebut ikut memengaruhi keputusan investor global dalam menempatkan dananya di pasar negara berkembang, termasuk Indonesia. Investor asing kembali mengurangi eksposurnya terhadap saham-saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sepanjang September 2026, investor asing membukukan penjualan bersih atau net sell saham sebesar Rp10,24 triliun. Arus dana tersebut berbalik tajam dibandingkan Agustus, ketika investor asing masih mencatat pembelian bersih atau net buy Rp1,19 triliun.
Kendati IHSG terkoreksi dalam dan terjadi arus keluar dana asing, OJK menilai daya tahan serta likuiditas pasar modal domestik masih berada pada tingkat yang dapat dikelola. Hal itu antara lain terlihat dari rata-rata bid-ask spread yang tercatat 1,20%, relatif stabil dibandingkan 1,17% pada Agustus. Dengan demikian, aktivitas transaksi dan proses pembentukan harga di pasar masih berlangsung di tengah meningkatnya volatilitas.
Baca Juga
IHSG Terperosok 29,24%, OJK Ungkap Biang Kerok Tekanan Pasar
Namun, aktivitas perdagangan memang mengalami moderasi. Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham turun menjadi Rp14,94 triliun sepanjang September, dari Rp15,86 triliun pada bulan sebelumnya. Pelemahan aktivitas transaksi berlangsung bersamaan dengan koreksi indeks dan meningkatnya kehati-hatian investor dalam menghadapi ketidakpastian global.
Tekanan tidak hanya terjadi di pasar saham, tetapi juga menjalar ke pasar obligasi. Indonesia Composite Bond Index (ICBI) menutup September pada level 439,05, terkoreksi tipis 0,23% dibandingkan bulan sebelumnya dan turun 0,41% sejak awal tahun.
Pada saat yang sama, rata-rata imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) meningkat 14,12 basis poin sepanjang September. Kenaikan tersebut bergerak searah dengan lonjakan imbal hasil obligasi pemerintah di berbagai negara akibat kebijakan moneter global yang semakin ketat serta meningkatnya ketidakpastian di pasar keuangan.
Perubahan sentimen investor asing juga terlihat di pasar SBN. Sepanjang September, investor asing mencatat net sell SBN sebesar Rp0,34 triliun, berbalik dari net buy yang cukup besar senilai Rp15,35 triliun pada Agustus.
Namun, perkembangan berbeda terjadi pada pasar efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) korporasi. Investor asing justru mencatat net buy Rp0,91 triliun pada September, membaik dibandingkan Agustus yang masih membukukan net sell Rp0,02 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan minat terhadap instrumen utang korporasi tertentu masih bertahan di tengah tekanan pasar secara keseluruhan.
Gejolak pasar juga memengaruhi industri pengelolaan investasi. Nilai dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) industri turun 1,55% secara bulanan menjadi Rp1.004,68 triliun pada akhir September. Dibandingkan posisi akhir 2025, AUM telah terkoreksi 3,65%.
Tekanan lebih besar terlihat pada industri reksa dana. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana turun 2,42% secara bulanan menjadi Rp637,07 triliun. Sejak awal tahun, NAB reksa dana telah menyusut 5,66%. Selain terkena dampak penurunan nilai aset di pasar, industri juga menghadapi penarikan dana investor dengan net redemption mencapai Rp10,43 triliun sepanjang September.
Di tengah tekanan pada saham dan reksa dana, instrumen investasi baru berbasis emas mulai berkembang. Sejak Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus hingga 30 September 2026, telah terdapat tujuh produk ETF Emas yang diterbitkan tujuh manajer investasi. Total dana kelolaannya mencapai Rp105,63 miliar.
Menariknya, penurunan tajam IHSG sepanjang tahun tidak menyurutkan minat masyarakat untuk masuk ke pasar modal. Sepanjang September saja terdapat tambahan 1,03 juta investor baru. Dengan tambahan tersebut, jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 32,17 juta, melonjak 57,96% dibandingkan posisi akhir 2025.
Pertumbuhan jumlah investor di tengah koreksi pasar menunjukkan basis investor domestik terus melebar. OJK menyebut perkembangan tersebut berjalan seiring dengan berbagai inisiatif penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.
Minat korporasi menjadikan pasar modal sebagai sumber pendanaan juga masih relatif tinggi. Hingga akhir September 2026, total penghimpunan dana melalui Penawaran Umum telah mencapai Rp186,03 triliun.
Penghimpunan dana tersebut berasal dari tujuh Penawaran Umum Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO), 18 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, serta 123 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Potensi penghimpunan dana juga masih tersedia hingga akhir tahun. Dalam pipeline OJK terdapat 29 rencana Penawaran Umum dengan total nilai indikatif Rp26,47 triliun. Namun, OJK mengingatkan pencapaian target penghimpunan dana pasar modal sebesar Rp250 triliun pada 2026 akan sangat dipengaruhi kondisi pasar, minat investor, keputusan emiten menentukan momentum penerbitan, serta biaya pendanaan.
OJK karena itu terus mendorong dunia usaha memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan, tetapi menegaskan pertumbuhan penghimpunan dana harus tetap disertai kualitas keterbukaan informasi dan perlindungan investor yang memadai.
Alternatif pendanaan melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga terus berkembang. Sepanjang September terdapat 15 efek baru dan sembilan penerbit baru yang memanfaatkan skema tersebut, dengan dana yang berhasil dihimpun Rp22,92 miliar. Secara kumulatif, penghimpunan dana melalui SCF telah mencapai Rp2,06 triliun.
Aktivitas pasar keuangan derivatif turut berkembang. Volume transaksi derivatif sepanjang September tercatat 42.718 lot. Dengan tambahan tersebut, volume transaksi selama Januari-September 2026 mencapai 395.571 lot. Sejak pengawasan sektor tersebut beralih ke OJK pada 10 Januari 2025 hingga akhir September 2026, sebanyak 113 pihak telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.
Perkembangan juga terlihat di Bursa Karbon. Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga akhir September 2026, jumlah pengguna jasa Bursa Karbon mencapai 160 pihak. Volume transaksi secara kumulatif telah mencapai 1,98 juta ton setara karbon dioksida (tCO2e), dengan nilai transaksi Rp93,97 miliar.
Di tengah perkembangan berbagai instrumen tersebut, OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar dan kepercayaan investor. Sepanjang 2026 hingga 30 September, OJK telah mengenakan denda administratif sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan berbagai kasus di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan Bursa Karbon.
Selain denda, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.
OJK juga mengenakan denda administratif atas keterlambatan senilai Rp277 miliar kepada 699 pihak dan memberikan 222 peringatan tertulis. Untuk pelanggaran selain keterlambatan yang tidak terkait kasus pemeriksaan, OJK mengenakan denda Rp500 juta serta 196 peringatan tertulis.
Khusus sepanjang September 2026, OJK mengenakan denda administratif Rp8,5 miliar atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan Bursa Karbon, serta menjatuhkan lima peringatan tertulis.
Menghadapi volatilitas pasar yang tinggi, OJK juga menyesuaikan sejumlah kebijakan. Setelah mengevaluasi perkembangan pasar serta berbagai risiko ke depan, OJK memutuskan memberlakukan kembali ketentuan batas Auto Rejection dan memperpanjang kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 31 Desember 2026.
OJK bersama BEI pada saat yang sama kembali membuka implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek secara bertahap sejak 15 September 2026. Penerapannya dilakukan dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan. BEI kemudian menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September yang berlaku untuk periode Oktober 2026.
Perubahan penting lainnya adalah penyesuaian batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai. Mulai 28 September 2026, batas minimum yang sebelumnya Rp50 per saham dapat turun hingga Rp1 per saham. OJK mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas price discovery, memperkuat likuiditas, dan memberikan fleksibilitas kepada investor dalam mengelola portofolio.
Sejalan dengan perubahan tersebut, ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) juga disempurnakan agar lebih berfokus pada indikator yang mencerminkan kondisi fundamental perusahaan tercatat. BEI juga menerapkan Non-Cancellation Period selama 10 menit menjelang berakhirnya setiap sesi Call Auction, ketika investor tidak dapat membatalkan atau mengubah pesanan yang telah dimasukkan. Kebijakan itu ditujukan meningkatkan kepastian order dan kualitas pembentukan harga menjelang proses matching.
Baca Juga
IHSG Berpeluang ke 6.600, Simak 4 Saham Pilihan untuk Akhir 2026
Perubahan besar juga sedang berlangsung pada struktur kelembagaan Bursa Efek. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa.
Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan Bursa Efek yang selama ini terbatas pada anggota Bursa dapat berubah sehingga saham Bursa dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota Bursa maupun bukan anggota Bursa, sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Serangkaian kebijakan tersebut ditempuh ketika pasar modal Indonesia sedang menghadapi kombinasi tekanan eksternal dan domestik. Di satu sisi, IHSG mengalami koreksi tajam dan dana asing keluar dari pasar saham. Namun di sisi lain, jumlah investor terus meningkat, penghimpunan dana korporasi masih berjalan, serta berbagai instrumen baru terus berkembang.
OJK menegaskan akan terus mencermati dinamika tersebut dan menjaga keseimbangan antara upaya mempertahankan stabilitas pasar, meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan, memperluas sumber pembiayaan bagi dunia usaha, serta memastikan integritas pasar dan perlindungan investor tetap terjaga.
