Dari Mana Dana Haji Isam Membeli Saham Bayan?
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust—Rencana Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam membeli 30% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memunculkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaannya. Penelusuran pemberitaan hingga Minggu (27/9/2026) menemukan laporan mengenai kemungkinan dukungan bank-bank BUMN. Namun, informasi tersebut masih bersumber dari narasumber anonim dan belum menjadi konfirmasi resmi mengenai pendanaan transaksi. Sementara itu, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) secara tegas menyatakan tidak menyediakan dana untuk pembelian tersebut.
Kendaraan pembelian saham Bayan adalah PT Jhonlin Baratama, bagian dari Jhonlin Group. Berdasarkan keterbukaan informasi yang diberitakan Investortrust.id, 17 September 2026, Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Jhonlin Baratama pada 16 September 2026. Perjanjian itu mencakup pengalihan 10.000.000.500 saham, setara 30% kepemilikan Bayan.
Penyelesaiannya masih bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan. Karena itu, penandatanganan perjanjian belum dengan sendirinya membuktikan seluruh pembayaran dan perpindahan saham telah selesai.
Petunjuk mengenai calon sumber pendanaan muncul dalam laporan Bloomberg yang diterbitkan kembali oleh Mining Weekly pada 9 September 2026. Mengutip sumber yang mengetahui pembicaraan tersebut, Bloomberg menyebut Haji Isam kemungkinan memperoleh pembiayaan dari bank-bank milik negara Indonesia. Akan tetapi, laporan itu tidak menyebut nama bank, nilai fasilitas kredit, komposisi dana sendiri dan pinjaman, ataupun kepastian persetujuan pembiayaan. Dengan demikian, keterlibatan bank BUMN masih harus ditempatkan sebagai kemungkinan yang diberitakan media.
Konteks laporan tersebut juga perlu diperhatikan. Pada 9 September, pembicaraan yang diberitakan adalah penawaran sekitar US$3 miliar untuk membeli 62% saham Bayan. Adapun perjanjian yang diumumkan setelahnya mencakup 30% saham. Perbedaan porsi ini berarti angka US$3 miliar tidak dapat langsung disebut sebagai harga pembelian 30% saham, dan rencana pembiayaan dalam penjajakan awal belum tentu sama dengan struktur pendanaan kesepakatan berikutnya.
Bloomberg Technoz dalam pemberitaan 17 September 2026 juga mengutip kemungkinan pembayaran secara bertahap dalam pembicaraan awal tersebut. Namun, belum ada rincian yang memastikan skema itu digunakan dalam perjanjian pembelian 30% saham. Istilah penawaran tunai pun tidak otomatis berarti pembeli menggunakan seluruhnya uang pribadi: pembayaran tunai kepada penjual dapat berasal dari modal sendiri, pinjaman, atau gabungan keduanya. Asal dana tetap harus dibuktikan melalui keterangan pihak yang bertransaksi.
Hal yang lebih pasti adalah tidak adanya keterlibatan pendanaan JARR. Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, 24 September 2026, Direktur Utama JARR Indra Irawan menegaskan perseroan tidak menyediakan pendanaan, pinjaman, fasilitas pembiayaan, maupun dukungan keuangan lainnya kepada Jhonlin Baratama untuk transaksi tersebut. Tidak ada pula arus kas, aset, atau fasilitas keuangan JARR yang ditempatkan untuk membiayai akuisisi Bayan.
Klarifikasi itu menjelaskan batas hubungan kedua perusahaan. JARR dan Jhonlin Baratama memiliki afiliasi karena berada di bawah pengendali akhir yang sama, tetapi menurut manajemen JARR, keduanya tidak memiliki hubungan kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung. Kesamaan grup usaha tidak berarti kas perusahaan dapat dianggap sebagai satu kantong pendanaan. Penegasan JARR menutup satu dugaan sumber dana, tetapi belum menjawab pihak mana yang sesungguhnya membiayai pembelian saham Bayan.
Besarnya dana yang diperlukan juga belum dapat dipastikan hanya dengan mengalikan jumlah saham yang dibeli dengan harga BYAN di pasar reguler. Antara mencatat saham Bayan ditutup pada Rp11.525 per saham pada 17 September 2026. Jika harga itu digunakan sebagai ilustrasi, sebanyak 10.000.000.500 saham bernilai sekitar Rp115,25 triliun. Namun, angka tersebut semata-mata hasil perhitungan berdasarkan harga bursa, bukan nilai transaksi yang diumumkan pembeli dan penjual.
Dalam pemberitaan detikFinance pada 25 September 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa transaksi bilateral dapat dilakukan melalui pasar negosiasi, yang memungkinkan kesepakatan harga tertentu. Penjelasan ini membantu memahami mengapa harga kesepakatan bisa berbeda dari harga pasar reguler. Namun, pernyataan tersebut tidak mengungkap sumber pembiayaan Haji Isam dan tidak dapat dibaca sebagai konfirmasi bahwa kredit dari bank tertentu telah disetujui atau dicairkan.
Dengan informasi yang tersedia, jawaban paling akurat adalah bahwa sumber pendanaan final pembelian 30% saham Bayan oleh Jhonlin Baratama belum terkonfirmasi secara terbuka dalam sumber yang ditelusuri. Bank-bank BUMN disebut sebagai kemungkinan penyedia pembiayaan dalam laporan Bloomberg mengenai penjajakan awal, sedangkan JARR telah menegaskan tidak terlibat. Nama kreditur, nilai pinjaman, kontribusi modal sendiri, jaminan, dan jadwal pembayaran masih menjadi informasi yang diperlukan untuk menjawab secara tuntas dari mana dana akuisisi itu berasal.
