BEI Hapus Batas Rp 50, Ruang Gerak Saham Makin Lebar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Analis pasar modal menilai kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas harga terendah saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 perlu dicermati investor dari sisi perubahan volatilitas dan manajemen risiko.
BEI akan memberlakukan aturan tersebut mulai 28 September 2026. Perubahan ini juga diikuti dengan penyesuaian batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Muhammad Nafan Aji mengatakan, kebijakan tersebut tidak semata-mata perlu dilihat sebagai peluang bagi saham berharga rendah.
"Menurut saya, kebijakan BEI yang menurunkan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 mulai 28 September 2026 perlu dilihat terutama dari sisi perubahan volatilitas dan manajemen risiko, bukan semata-mata sebagai peluang bagi saham berharga rendah," kata Nafan saat dihubungi investortrust.id Selasa, (22/9/2026).
Nafan bilang investor ritel perlu mencermati kualitas fundamental emiten, likuiditas, volume transaksi, spread bid offer, serta potensi volatilitas setelah saham tidak lagi tertahan di level Rp 50.
BEI sebelumnya menyebut perubahan batas harga minimum tersebut ditujukan untuk memperluas ruang perdagangan, memperbaiki price discovery, dan meningkatkan likuiditas.
Baca Juga
ARA-ARB Berubah, Risiko Penurunan Makin Besar
Nafan mengatakan penyesuaian ARA dan ARB juga perlu menjadi perhatian karena ruang pergerakan harga saham dalam satu hari akan berubah.
Mulai 28 September hingga 31 Desember 2026, untuk saham dengan harga Rp 1 - Rp 10, ARA dan ARB ditetapkan secara nominal sebesar Rp 1. Sementara untuk saham di atas Rp 10 - Rp 200, ARA sebesar 35% dan ARB 15%.
Kemudian, untuk saham di atas Rp 200 - Rp 5.000, ARA ditetapkan sebesar 25% dan ARB 15%. Sedangkan untuk saham di atas Rp 5.000, ARA sebesar 20% dan ARB 15%.
"Dengan demikian, investor perlu lebih disiplin menentukan batas risiko karena batas auto rejection bukan berarti batas kerugian yang aman, melainkan hanya batas yang ditentukan oleh mekanisme perdagangan bursa," terang Nafan.
Adapun mulai 1 Januari 2027, ARB akan dibuat simetris dengan ARA pada masing-masing rentang harga. Misalnya, untuk saham di atas Rp 10 - Rp 200, ARA dan ARB sama-sama menjadi 35%.
"Memang, secara mekanis pelebaran ARB memberikan ruang penurunan harga yang jauh lebih besar dalam satu hari dibandingkan ARB 15%," kata Nafan.
Menurut dia, jika muncul tekanan jual yang kuat, penurunan harga saham secara harian berpotensi berlangsung lebih dalam sebelum terkena auto rejection. Namun, kondisi tersebut tidak berarti seluruh saham otomatis akan turun lebih dalam karena pergerakan tetap bergantung pada supply-demand, likuiditas, sentimen, dan fundamental emiten.
Sebagai ilustrasi, saham dengan harga acuan Rp 100 pada periode 28 September hingga 31 Desember 2026 berada dalam rentang harga di atas Rp 10 - Rp 200. Dengan ARA 35%, batas atas secara teoritis sekitar Rp 135, sedangkan dengan ARB 15%, batas bawah sekitar Rp 85.
Mulai 1 Januari 2027, ketika ARA dan ARB sama-sama 35%, dari harga acuan Rp 100 batas atas menjadi sekitar Rp 135 dan batas bawah sekitar Rp 65.
"Jadi, investor perlu memahami bahwa perubahan tersebut secara efektif memperbesar rentang pergerakan harian di sisi bawah mulai 2027," ucap Nafan.
Baca Juga
Investor Diminta Tak Jadikan ARB sebagai Stop Loss
Nafan mengingatkan investor agar tidak hanya menghafalkan persentase ARA dan ARB. Sebab, batas tersebut dihitung berdasarkan harga acuan sesuai mekanisme BEI dan tetap memperhatikan rentang harga serta fraksi harga.
"Untuk saham-saham yang mendekati Rp 10 atau Rp 200, perubahan rentang harga dapat membuat batas nominal yang berlaku ikut berubah," ungkap Nafan.
Karena itu, Nafan bilanng investor ritel perlu mengecek harga acuan dan ketentuan rentang harga pada setiap awal perdagangan. Investor juga tidak disarankan menjadikan level ARB sebagai patokan stop loss.
Secara keseluruhan, Nafan menilai kebijakan tersebut membuat price discovery menjadi lebih fleksibel, tetapi konsekuensinya investor juga harus semakin disiplin terhadap risiko.
"Terutama pada saham berharga rendah dengan likuiditas tipis, pergerakan satu atau beberapa fraksi dapat menghasilkan perubahan persentase yang sangat besar," katanya.
Dengan demikian, investor dinilai tidak cukup hanya melihat seberapa murah harga saham setelah aturan Rp1 berlaku, tetapi juga perlu mencermati fundamental emiten, likuiditas, serta kesesuaian risiko volatilitas dengan profil investasinya.
