BEI akan Hapus Batas Harga Saham Rp 50, Saham GOTO Berpotensi Lebih Likuid!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas harga minimum transaksi saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham dinilai dapat membuka ruang price discovery yang lebih luas. Kebijakan ini juga berpotensi menjadi sentimen positif bagi saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang selama ini tertahan di level Rp 50.
BEI sebelumnya mengumumkan rencana untuk menghapus batas harga minimum tersebut untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas sekaligus meningkatkan proses terbentuknya harga baru atau price discovery di pasar.
Saham GOTO menjadi salah satu yang mendapat sorotan, karena masih stagnan di level Rp 50 di tengah tekanan jual, kendati secara fundamental dinilai tidak mencerminkan harga sebenarnya. Di sisi lain, terdapat permintaan tinggi di pasar negosiasi untuk saham GOTO pada harga di bawah Rp 50.
Baca Juga
BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Uji Coba Mulai 22 Agustus 2026
Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Muhammad Nafan Aji menilai bahwa saham yang selama ini terkunci di level Rp 50 tidak lagi menghadapi batas harga minimum, apabila aturan tersebut diterapkan.
“Aturan baru BEI ini berpotensi menjadi sentimen positif bagi pendalaman dan efisiensi pasar, terutama karena saham yang selama ini ‘terkunci’ di level Rp 50 tidak lagi menghadapi batas harga minimum,” kata Nafan kepada Investortrust.id, dikutip Senin (24/8/2026).
Dengan harga saham yang dapat bergerak di bawah Rp 50, mekanisme price discovery dapat berlangsung lebih natural. Harga saham juga dapat menyesuaikan dengan lebih fleksibel terhadap kondisi fundamental, persepsi pasar, serta kekuatan supply-demand.
Baca Juga
GOTO Tinggalkan MSCI, Tapi Masih Bertahan di IDX30, LQ45 dan IDX80
“Untuk GOTO, penghapusan batas harga minimum Rp50 berpotensi menjadi sentimen positif karena membuka kembali ruang price discovery dan mengakhiri kondisi saham yang selama ini terkunci di level 50,” kata Nafan.
Namun, dampak kebijakan tersebut tidak otomatis membuat saham GOTO bullish. Harga saham tetap akan ditentukan oleh keseimbangan supply-demand di pasar. Pergerakan harga GOTO juga akan dipengaruhi rencana buyback saham secara pruden hingga Rp 3,5 triliun dan perbaikan kinerja operasional. Meski demikian, investor tetap perlu mencermati apakah kekuatan permintaan mampu mengimbangi potensi tekanan jual setelah batas bawah harga Rp50 dihapus.
Harus Selektif
Nafan menegaskan, penghapusan batas harga minimum dapat menjadi langkah positif dengan catatan fundamental perusahaan yang sahamnya berada di level Rp 50 memang baik. Sebaliknya, saham dengan fundamental yang kurang baik berpotensi menghadapi tekanan setelah batas harga minimum dihapus.
“Namun demikian, positifnya lebih bersifat struktural dan tidak otomatis berarti seluruh saham ‘gocap’ akan menjadi menarik. Justru investor harus semakin selektif, karena saham yang fundamentalnya lemah dapat mengalami price discovery ke level yang jauh lebih rendah,” katanya.
Baca Juga
GOTO Cetak Laba Bersih Dua Kuartal Beruntun, Analis Sebut Kinerja Lampaui Ekspektasi
Menurut Nafan, kebijakan tersebut sebaiknya dipandang sebagai upaya meningkatkan efisiensi mekanisme pasar, bukan sebagai katalis bagi investor untuk berspekulasi pada saham berharga murah.
Selain perubahan batas harga minimum, penyesuaian batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) juga menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas perdagangan. Nafan menegaskan seluruh kebijakan tersebut berpotensi memperbaiki likuiditas dan menghasilkan price discovery yang lebih mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.
Meski demikian, manfaat kebijakan akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur perdagangan, pengawasan bursa, serta kemampuan investor membedakan saham yang undervalued dengan saham yang murah karena memiliki fundamental dan prospek yang lemah.
Baca Juga
Laba GOTO Naik Dua Kuartal Beruntun, Bisnis Fintech Kini Lampaui On-demand Services
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan rencana penghapusan batas harga minimum Rp 50 ditujukan untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik. “Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” kata Jeffrey.
Jeffrey mengatakan, BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8/2026) untuk memperoleh respons dari pelaku pasar.
“Pada 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan. Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” ujar Jeffrey.
