BEI Targetkan Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp50 per 7 September, Ini yang Perlu Diperhatikan Investor sebelum Berinvestasi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham dengan target implementasi pada 7 September 2026. Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, BEI telah menjalankan uji coba tahap pertama bersama Anggota Bursa pada 22 Agustus 2026, yang dilanjutkan dengan uji coba tahap kedua pada 29 Agustus 2026. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kebijakan ini bertujuan memperluas akses likuiditas dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar. Meski demikian, BEI masih terus menghimpun masukan dari para pelaku pasar sebelum tanggal implementasi final dikonfirmasi.
Perubahan batas harga ini mencakup penyesuaian klasifikasi auto rejection serta sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus yang selama ini menggunakan level Rp50 sebagai acuan. Data per 20 Agustus 2026 mencatat terdapat 46 emiten yang berada tepat di level Rp50 dan berpotensi terdampak langsung oleh aturan baru ini. Penghapusan batas minimum tidak serta-merta memberi dampak yang sama bagi seluruh saham. Bagi saham di level Rp50, perubahan ini dapat membuka ruang price discovery yang lebih baik, tetapi sekaligus meningkatkan risiko volatilitas apabila tekanan jual melebihi permintaan. Saham GOTO menjadi salah satu yang perlu dicermati mengingat saham tersebut juga akan keluar dari indeks MSCI efektif setelah penutupan perdagangan 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian reformasi pasar modal yang lebih luas. BEI sebelumnya telah menyelesaikan aturan free float minimum 15% dan transparansi kepemilikan saham, serta menambahkan 37 emiten ke daftar High Shareholding Concentration (HSC) pada Juli 2026. Keseluruhan langkah reformasi tersebut sedang dinilai oleh MSCI menjelang November 2026 Index Review yang akan diumumkan pada 11 November dan berlaku efektif pada 1 Desember 2026.
Chief Investment Officer PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur) Stefanus Dennis Winarto menilai penghapusan batas harga minimum dapat membawa dampak berbeda dalam jangka pendek dan jangka panjang, terutama bagi saham yang mengalami perubahan konstituen indeks seperti GOTO.
Baca Juga
Danantara: Keterbukaan Data Pemilik Saham di Bawah 5% Persulit Pergerakan Semu Harga Saham
"Pasar modal Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan pasar global, terutama dari sisi likuiditas dan konsentrasi kepemilikan saham. Dalam kondisi pasar yang relatif tipis dan kepemilikan yang terkonsentrasi, aktivitas dana pasif dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap pergerakan harga. Penghapusan batas harga minimum Rp50 akan membuat harga saham lebih dinamis terhadap dinamika permintaan dan penawaran. Dalam kasus GOTO, misalnya, keluarnya saham tersebut dari indeks MSCI berpotensi mendorong penyesuaian portofolio oleh dana pasif. Jika batas harga minimum telah dihapus, tekanan jual tersebut dapat tercermin lebih efektif pada harga saham. Dalam jangka pendek, kondisi ini berpotensi memperbesar outflow pada saham yang mengalami penyesuaian indeks. Namun, dalam jangka panjang, mekanisme tersebut dapat membuat pasar menjadi lebih dinamis dan membantu pengelola dana pasif mengurangi tracking error, karena harga dan likuiditas saham dapat lebih tercermin lebih akurat mengikuti indeks," jelas Stefanus dikutip Selasa (25/8/2026).
Menghadapi potensi volatilitas yang lebih tinggi selama masa transisi reformasi, investor diimbau mempertimbangkan kembali eksposur portofolio sesuai profil risiko dan tujuan investasi masing-masing. Investor perlu memahami bahwa fleksibilitas pergerakan harga ini tidak berarti seluruh saham terdampak akan bergerak searah. Bagi investor yang mengutamakan stabilitas, reksa dana pendapatan tetap berbasis SBN dengan yield di kisaran 6,9% saat ini menjadi alternatif terukur, sedangkan reksa dana pasar uang tetap relevan untuk menjaga likuiditas menjelang keputusan MSCI pada November mendatang.
Sebagai bagian dari ekosistem pasar modal, PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur) merupakan perusahaan berizin dan terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) serta Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level II di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Didirikan oleh profesional berpengalaman dari Silicon Valley dan Wall Street, Makmur mengusung visi Smart Wealth Building Made Simple dengan mengedepankan prinsip simplicity, trust, dan clarity, serta memanfaatkan teknologi analitik berbasis data. Komitmen tersebut turut mengantarkan Makmur meraih penghargaan Most Trusted Financial Brands Awards 2026 dari Investortrust dan Infovesta untuk kategori Agen Penjual Efek Reksa Dana Online.

