Resmi Berlaku, OJK Terbitkan Aturan Baru Pemegang Saham BEI
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia (POJK 13 Tahun 2026), yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui POJK.
POJK 13 Tahun 2026 menjadi dasar hukum bagi Bursa Efek dalam menjalankan proses demutualisasi. Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh anggota Bursa Efek (mutual) akan diperluas sehingga dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek (demutual).
Baca Juga
Demutualisasi BEI Bukan Sekadar Ganti Pemilik, Publik Perlu Paham Manfaatnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menyatakan bahwa Demutualisasi BEI merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia, mengingat langkah transformatif ini tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga akan membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam keterangan resminya Senin, (21/9/2026).
Dalam POJK 13 Tahun 2026 juga memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan Bursa Efek.
Baca Juga
Demutualisasi BEI Harus Jaga Fungsi Dasar Bursa dan Integritas Pasar Modal
POJK 13 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah ketentuan untuk menjaga independensi Bursa Efek sekaligus memperkuat fungsi pengawasan OJK, antara lain:
- Demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
- Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
Baca Juga
Jelang Demutualisasi, Akankah BEI Bagikan Dividen kepada Pemegang Saham Lama?
- Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
- Pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
- Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepemilikan saham lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu Pihak, sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
- Setiap Pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas (lebih dari lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.
Baca Juga
- Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
- Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
