OJK Perketat Pelaporan Insidental Pasar Modal, Aturan Baru Berlaku 1 Oktober
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap aktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
POJK 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme penyampaian laporan insidental oleh pihak yang memiliki kewajiban pelaporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK. Ketentuan tersebut mencakup kewajiban penyampaian laporan, tata cara pelaporan, koreksi laporan, serta mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.
Baca Juga
Rupiah dan Arus Dana Asing Jadi Penentu Utama Penguatan IHSG ke Depan
Dengan aturan tersebut, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi. Langkah ini diharapkan mendukung ketersediaan informasi yang dibutuhkan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penerapan POJK 9 Tahun 2026 diharapkan membuat proses penyampaian informasi kepada OJK menjadi lebih efektif dan efisien sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. POJK 9 Tahun 2026 mengatur sejumlah substansi utama dalam pelaporan insidental, yaitu:
1. Kewajiban penyampaian Laporan Insidental
Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK.
Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. Penyampaian melalui Sistem Pelaporan OJK
POJK 9 Tahun 2026 mengatur bahwa penyampaian Laporan Insidental dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK. Sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan kepada OJK secara terstruktur dan terintegrasi.
3. Laporan wajib lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu
Pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan dalam Laporan Insidental memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung kualitas informasi yang diterima OJK dalam pelaksanaan pengawasan.
Baca Juga
Ombudsman Beberkan Temuan di Kluster Mewah Lapas Cibinong: Fasilitas Fitnes hingga Simulator Golf
4. Koreksi Laporan Insidental
POJK 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK. Pengaturan ini diperlukan untuk memastikan informasi yang disampaikan tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
5. Mekanisme saat sistem mengalami gangguan
Dalam hal terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental melalui sistem tersebut, terdapat mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.
6. Penatausahaan Laporan Insidental
Pelapor wajib melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Sanksi administratif
POJK 9 Tahun 2026 juga mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
