Sinergi Inti (INET) Resmi Kuasai 60% Saham SGI, Perluas Bisnis Kabel Bawah Laut
JAKARTA, investortrust.id – PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) resmi menguasai 60% saham PT Sarana Global Indonesia (SGI). Transaksi tersebut sekaligus memperluas bisnis INET ke sektor rekayasa, pengadaan, konstruksi (EPC), dan pemeliharaan sistem kabel bawah laut untuk serat optik dan kabel listrik.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (17/9/2026), INET mengambil bagian atas 180.000 saham baru SGI dengan nilai nominal Rp100.000 per saham.
Nilai nominal seluruh saham baru tersebut mencapai Rp18 miliar, sedangkan nilai transaksi mencapai Rp280,40 miliar. Selisih antara nilai transaksi dan nilai nominal saham dicatat sebagai agio saham.
Baca Juga
Sinergi Inti (INET) Tetapkan Harga Akuisisi 53,57% Saham PADA Rp 106,39 Miliar
Peningkatan modal SGI telah disetujui berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia Nomor 2 tanggal 15 September 2026. Dalam keputusan tersebut, modal dasar SGI meningkat dari Rp12 miliar menjadi Rp50 miliar. Sementara itu, modal ditempatkan dan disetor meningkat dari Rp12 miliar menjadi Rp30 miliar.
Setelah transaksi tersebut, SGI resmi menjadi entitas anak INET. Masuknya SGI ke dalam grup INET memperluas cakupan usaha perseroan ke bidang EPC dan pemeliharaan sistem kabel bawah laut untuk serat optik dan kabel listrik.
Baca Juga
Wapres Gibran Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid
Berdasarkan anggaran dasar, kegiatan usaha SGI mencakup konstruksi sentral telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, pemasangan jaringan listrik, konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi, serta aktivitas jasa akses internet.
Manajemen INET mengatakan kegiatan usaha SGI akan difokuskan pada EPC dan pemeliharaan sistem kabel bawah laut untuk serat optik dan kabel listrik. Dengan masuknya SGI sebagai entitas anak, INET kini memiliki cakupan usaha yang lebih luas di bidang konstruksi dan pemeliharaan infrastruktur kabel bawah laut.
Bukan Transaksi Afiliasi
Sebelum transaksi, SGI bukan merupakan pihak terafiliasi dengan INET. Dengan demikian, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Baca Juga
Perkuat Bisnis EV, JV Minth Jadi Katalis Baru Saham Dharma Polimetal (DRMA)
Rencana akuisisi SGI sebelumnya telah diumumkan pada 8 Mei 2026 melalui Harian Terbit dan Harian Ekonomi. Perseroan menyatakan tidak terdapat keberatan dari kreditur SGI dalam jangka waktu 14 hari sejak pengumuman.
Adapun pemegang saham SGI sebelum transaksi, yakni Chandra Arie Setiawan dan Bayu Erriano Affia, telah menyetujui penerbitan saham baru tersebut dan melepaskan haknya untuk mengambil bagian atas saham baru.
