Demutualisasi BEI Masuk Tahap Final, Ini Harapan Pelaku Pasar Modal Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Regulator telah menetapkan langkah demutualisasi bagi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari transformasi besar di pasar modal nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) guna menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Keputusan ini melahirkan berbagai tanggapan dan harapan dari para pelaku industri yang menginginkan perubahan tersebut membawa angin segar bagi efisiensi, transparansi, serta daya saing pasar modal Indonesia di tingkat regional maupun global.
Dalam sebuah kesempatan diskusi terbatas yang digelar Investortrust.id medio Agustus 2026 lalu (20/8/2026), Advisor Pengembangan Bisnis BEI, Poltak Hotradero, menyebut keberhasilan Singapore Exchange (SGX) dalam demutualisasi bisa menjadi tolok ukur. Menurutnya, Singapura tidak melakukan demutualisasi semata-mata untuk mengubah kepemilikan, melainkan menjadikannya kendaraan pengembangan bisnis dengan menggabungkan bursa saham dan derivatif, membentuk struktur holding, lalu melakukan penawaran umum perdana.
“Sebelum demutualisasi, terdapat dua entitas terpisah, Stock Exchange of Singapore dan Singapore International Monetary Exchange/Simex. Simex sempat dikenal luas karena kasus Nick Leeson yang meruntuhkan Barings Bank, dipicu oleh gempa Kobe. Kedua entitas ini merger pada 1999, kemudian mengalami demutualisasi menjadi Singapore Exchange Limited pada tahun 2000, lalu IPO dengan mencatatkan diri di papan utama dengan kode saham S68,” ujar Poltak.
Poltak menyampaikan bahwa dana yang diperoleh dari proses tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan teknologi dan kapasitas matching engine, memperkuat pengawasan, memperluas produk seperti ETF, REIT, derivatif ekuitas, dan indeks, serta melakukan investasi strategis. Ia menekankan bahwa BEI masih memiliki ruang pertumbuhan yang sangat besar melalui instrumen sekuritisasi hingga produk lindung nilai yang dapat memenuhi kebutuhan investor institusional seperti dana pensiun dan perusahaan asuransi.
Dari sudut pandang perantara pedagang efek, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja, menyampaikan harapannya bahwa demutualisasi tidak menciptakan diskriminasi antara anggota bursa yang memiliki saham dan yang tidak. Lily menegaskan bahwa kepemilikan saham tidak boleh memberikan hak istimewa dalam perdagangan, pengawasan, maupun akses pasar.
“apakah anggota bursa yang sekaligus pemegang saham mendapat hak lebih dibanding yang hanya salah satunya, saya percaya OJK akan bijaksana mengaturnya, dan sebaiknya anggota bursa yang bukan pemegang saham tidak berekspektasi mendapat perlakuan istimewa,” tutur Lily.
Ia juga mengingatkan filosofi dasar pasar modal sebagai instrumen pemerataan yang memungkinkan masyarakat bermodal kecil ikut memiliki perusahaan besar. Momentum demutualisasi ini diharapkan mampu mengembalikan pasar modal pada fungsi dasarnya, yaitu pasar modal untuk semua dan bukan hanya bagi kelompok bermodal besar.
Baca Juga
BEI Gelar RUPSLB 15 September, Demutualisasi Jadi Pembahasan Utama
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Gilman Pradana Nugraha, menilai demutualisasi merupakan tahapan transformasi menuju pasar yang lebih efisien dan kompetitif. Gilman menyampaikan bahwa emiten mengharapkan BEI yang lebih agile dan mampu bersaing dengan bursa regional maupun global tanpa mengorbankan kepercayaan pasar. Ia mengingatkan bahwa peningkatan efisiensi harus berjalan berdampingan dengan integritas dan independensi bursa, di mana fungsi regulator, pengawas, dan pengelola pasar harus tetap dijaga secara independen.
“OJK telah menyampaikan bahwa tujuan demutualisasi berkaitan dengan efisiensi pasar dan inovasi kebursaan agar lebih agile dan mampu bersaing di tingkat regional maupun global. Dari sisi emiten, kami berharap pasar menjadi lebih efisien, dan mengingat trust adalah “mata uang” utama di pasar modal, bentuk akhir demutualisasi ini akan sangat menentukan tingkat kepercayaan pasar terhadap bursa kita,”ujar Gilman.
Harapan agar tidak terjadi pemusatan peran juga disampaikan oleh Direktur Utama PT Panca Global Sekuritas, Gregorius Cahyo Priono. Ia mengingatkan agar demutualisasi tidak menghasilkan konsentrasi kekuasaan baru terhadap infrastruktur pasar modal, mengingat perusahaan efek juga menghadapi tantangan peningkatan modal dan penambahan fungsi sebagai gatekeeper. Gregorius menganalogikan BEI seperti organisasi yang dimiliki anggota dan hendak membangun mal besar, sehingga membutuhkan investor, modal, manajemen profesional, transparansi, serta pengawasan publik. Menurutnya, jika tujuan besar ditempatkan pada kepentingan bangsa, kekhawatiran bursa menjadi instrumen kepentingan ekonomi-politik dapat ditekan melalui tata kelola yang benar.
Sedangkan Direktur PT Samuel Aset Manajemen, Intan Syah Ichsan, pada saat yang sama menggarisbawahi bahwa demutualisasi harus mampu menjawab persoalan likuiditas yang terkonsentrasi pada sedikit saham, penegakan aturan yang kurang konsisten, lemahnya pembentukan harga, dan dominasi pemegang saham pengendali. Intan mengusulkan agar independensi self-regulatory organization (SRO) dilindungi secara struktural melalui komite regulasi atau unit SRO independen dengan anggaran dan proses pengambilan keputusan yang terpisah dari kepentingan bisnis manajemen. Ia juga mendorong pembatasan konsentrasi kepemilikan saham bursa serta penetapan indikator kinerja utama (KPI) demutualisasi, seperti peningkatan likuiditas, partisipasi investor, dan penurunan cost of capital.
Melengkapi pandangan tersebut, Pendiri LBP Enterprises, Lucky Bayu Purnomo, memandang demutualisasi sebagai evolusi penting untuk memperkuat transparansi dan tata kelola. Lucky mengingatkan pentingnya penerapan pembatasan kepemilikan (ownership cap) guna membatasi potensi konflik kepentingan. Ia juga menekankan bahwa investor global selalu memperhitungkan risiko politik dan risiko negara dalam keputusan investasinya. Oleh karena itu, desain demutualisasi yang dirancang regulator jangan sampai meningkatkan persepsi risiko tersebut, melainkan harus teruji oleh pasar dalam mempermudah perusahaan masuk bursa, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan perlindungan investor.
