Muktamar ke-35 NU Putuskan Bitcoin Sah Sebagai Aset dan Alat Transaksi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi dalam perspektif fikih. Namun, Bitcoin tidak diperbolehkan dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.
Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) sekaligus Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Mahbub Maafi mengatakan, komisi membahas status Bitcoin sebagai mal (harta), tsaman (alat tukar), serta hukum transaksi menggunakan Bitcoin.
Menurut hasil pembahasan, Bitcoin memenuhi kriteria sebagai mal karena memiliki manfaat yang nyata, diperbolehkan menurut syariat, dan memiliki nilai berdasarkan ‘urfunnas atau kebiasaan masyarakat.
“Bitcoin itu termasuk mal karena memang salah satu argumentasinya, sesuatu disebut sebagai mal itu adalah bita’amamulinas, orang mengatakan itu memang berharga, memiliki nilai manfaat,” ujar Mahbub dilansir dari NU.or.id, Selasa (1/9/2026).
Selain itu, Bitcoin dinilai dapat ditukar dengan barang lain, dipindahtangankan dari satu pemilik kepada pemilik lainnya, serta memiliki private key yang memberikan keamanan terhadap kepemilikan aset.
Baca Juga
Fatwa Kripto Ditunggu, Industri Minta DSN MUI Tak Generalisasi Halal-Haram
Transaksi Bitcoin Diperbolehkan
Mahbub mengatakan, transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinyatakan sah dan diperbolehkan dalam perspektif fikih.
“Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital itu adalah sah dan diperbolehkan,” tegasnya.
Namun, status tersebut berbeda apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang. Menurut Mahbub, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia hukumnya haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.
“Sedang menjadikan Bitcoin sebagai mata uang itu sah. Namun, karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, jadi nggak boleh, jadi haram. Sah tapi haram,” katanya.
Baca Juga
Fatwa Terbaru Muhammadiyah: Kripto Halal sebagai Aset, Haram untuk Transaksi
Mahbub menegaskan, persoalan tersebut bukan terletak pada teknologi Bitcoin yang menggunakan sistem pencatatan terdesentralisasi, melainkan pada penggunaannya sebagai mata uang yang bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.
“Haramnya karena bertentangan dengan Undang-Undang. Karena mata uangnya kan rupiah. Kalau kita bikin alat tukar biasa saja. Tapi karena ada larangan dari pemerintah, inilah yang menjadikan haram,” ujarnya.
Dengan demikian, hasil Bahtsul Masail NU membedakan secara tegas antara Bitcoin sebagai aset digital yang boleh ditransaksikan dan Bitcoin sebagai mata uang yang tidak diperbolehkan di Indonesia.
Mahbub berharap keputusan tersebut dapat menjadi pedoman bagi warga NU dalam menyikapi perkembangan teknologi dan ekonomi digital.
“Saya berharap mari kita warga NU untuk memperhatikan hasil-hasil keputusan dan menjadi rujukan mereka dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
