Bali Towerindo (BALI) Menang Banding, Kerja Sama Menara di Badung Diperpanjang hingga 2047
JAKARTA, investortrust.id – PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) memenangkan perkara banding melawan Pemerintah Kabupaten Badung terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu. Pengadilan Tinggi Bali memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama tersebut hingga 7 Mei 2047.
Putusan Pengadilan Tinggi Bali tercantum dalam perkara Nomor 200/PDT/2026/PT DPS yang diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026. Majelis hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Dalam amar putusan, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan perjanjian kerja sama Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007 sah dan mengikat kedua pihak.
Majelis hakim juga menyatakan Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut serta menolak seluruh eksepsi yang diajukan Pemkab Badung. Sebelumnya, kedua pihak tercatat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga
Konsolidasi Operator hingga Regulasi Daerah Jadi Tantangan Industri Menara Telekomunikasi
Selain memperpanjang perjanjian selama 20 tahun, Pemkab Badung diperintahkan membongkar seluruh menara telekomunikasi di wilayahnya yang bukan milik Bali Towerindo.
Pemkab Badung juga dilarang menerbitkan izin pengusahaan atau perizinan menara telekomunikasi kepada pihak lain hingga masa perpanjangan berakhir pada 7 Mei 2047.
Putusan tersebut berpotensi berdampak terhadap pengelolaan dan kepadatan infrastruktur jaringan seluler di Kabupaten Badung. Risiko terhadap kualitas layanan menjadi perhatian apabila pembongkaran menara dilakukan tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti.
Baca Juga
Merger Mitratel (MTEL)-Tower Bersama (TBIG) Mencuat, Begini Respons Danatara
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, pengurangan jumlah site dapat meningkatkan beban pada menara yang tersisa. Kondisi tersebut berisiko menurunkan kualitas layanan 4G dan 5G di wilayah Badung.
“Nanti yang paling merasakan dampaknya ya, masyarakat Kabupaten Badung, apabila sejumlah menara telekomunikasi dibongkar tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti,” kata Heru, Senin (31/8/2026).
Bisa Picu Gangguan Sinyal
Menurut Heru, risiko semakin besar apabila menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti dengan cakupan serta kapasitas jaringan yang memadai. Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call hingga gangguan komunikasi data.
Baca Juga
Lindungi Industri, Kemenkomdigi Diminta Awasi Sengketa Bali Tower–Badung
“Bisa saja, terutama jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti. Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data,” ujarnya.
Heru menilai penyelesaian sengketa antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Namun, pelaksanaan putusan perlu memperhatikan kepentingan publik agar sengketa bisnis dan hukum tidak berujung pada penurunan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat.
