Mediasi Stagnan, Sengketa Menara Bali Tower–Pemkab Badung Berlanjut ke Sidang
JAKARTA, investortrust.id – Sidang mediasi PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) atau BTS dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung-Bali terkait gugatan wanprestasi dalam perjanjian pembangunan menara telekomunikasi akan digelar pada Selasa (20/1/2026) di Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda sidang disebutkan melanjutkan mediasi antara kedua pihak yang hingga kini belum menemui titik terang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Suarta membenarkan bahwa mediasi tersebut belum membuahkan kesepakatan. Oleh karenanya, mediasi akan dilanjutkan. "Mediasi belum selesai dan akan dilanjutkan. Artinya, mediator memanfaatkan waktu mediasi hingga waktu maksimal," ujarnya kepada media massa di Bali, pekan lalu.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkab Badung I Made Suardita menyebut Pemkab Badung mengikuti seluruh proses persidangan sesuai prosedur. "Jika mediasi kedua belah pihak belum menemui kesepakatan, sesuai prosedur, sidang akan terus berlanjut," jelasnya.
Baca Juga
Aspimtel Desak Hentikan Monopoli Menara di Badung, Sinyal Telekomunikasi Kawasan Wisata Terancam
Namun, Suardita melanjutkan, Pemkab Badung menyerahkan teknis penanganan gugatan wanprestasi Bali Towerindo kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Badung dan bagian hukum.
Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala menilai proses peradilan gugatan wanprestasi PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berpotensi membuat kedua pihak buka-bukaan soal skema awal kerja sama eksklusif kedua pihak. Perjanjian itu bakal menjadi faktor yang menentukan ada atau tidaknya praktik monopoli dalam kerja sama kedua pihak membangun menara telekomunikasi yang dimulai pada 2007 silam.
Hal itu sebagai dampak dari gagalnya mediasi yang dilakukan kedua pihak. "Kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal mereka dan ini bagus karena bupati yang sekarang menjabat sangat memahami. Sebab, ia berperan sebagai kasatpol PP pada tahun itu, sekitar tahun 2007. Ia juga yang mengatur di lapangan terkait infrastruktur telekomunikasi (BTS)," imbuh dia, Senin (19/01/2026).
Baca Juga
Aspimtel Desak Akhiri Monopoli Tower di Badung, Siap Kerja Sama dengan Pemkab
Ia menduga masing-masing pihak akan mengeluarkan strategi dan taktik untuk menekan pihak lawan. Misalnya, Bali Towerindo bisa saja menaikkan nilai tuntutan atau menambah tuntutan perpanjangan jangka waktu kerja sama.
Sebaliknya, Pemkab Badung bisa saja berdalih demi membuka kompetisi persaingan usaha yang lebih sehat dan layanan yang lebih berkualitas. "Ini sebenarnya Bali Towerindo terusik karena sudah lama main di sana, mungkin merasa tidak diprioritaskan lah. Sehingga, ia merasa seharusnya perjanjian kerja samanya optimal. Tetapi, itu justru berkesan ada monopoli. Sementara, Pemkab Badung melihat ada kebutuhan peningkatan akses telekomunikasi di wilayah yang berkembang. Itu yang terbaca oleh saya," terang Kamilov.
Sidang mediasi Bali Tower dengan Pemkab Badung akan digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda sidang melanjutkan mediasi antara kedua pihak yang hingga kini belum menemui titik terang. Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Suarta membenarkan bahwa mediasi itu belum membuahkan kesepakatan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkab Badung I Made Suardita menyebut Pemkab Badung mengikuti seluruh proses persidangan sesuai prosedur. "Jika mediasi kedua belah pihak belum menemui kesepakatan, sesuai prosedur, sidang akan terus berlanjut," jelasnya.
Baca Juga
Sengketa Menara, Aspimtel Bela Kebijakan Kompetitif Pemkab Badung
Namun, Suardita melanjutkan, Pemkab Badung menyerahkan teknis penanganan gugatan wanprestasi Bali Towerindo kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Badung dan bagian hukum.
Sebelumnya, gugatan wanprestasi yang dilayangkan Bali Towerindo dinilai sebagai protes atas kebijakan Pemkab Badung yang sempat menggandeng kerja sama dengan pihak lain saat mereka masih dalam perjanjian eksklusif. Kerja sama Bali Towerindo dengan Pemkab Badung tercatat pada 2007 dan berakhir pada 2027 atau selama 20 tahun.
Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) meminta Pemkab Badung dan Bali Towerindo menghentikan dugaan praktik monopoli bisnis sewa menara dan fiber optik yang masa kontraknya berakhir pada 2027 mendatang. Sebagai kawasan pariwisata bertaraf internasional, Badung seharusnya didukung oleh infrastruktur jaringan telekomunikasi yang andal dan berkualitas.
Penguasaan pembangunan dan pemanfaatan menara oleh satu pihak dinilai membuat operator telekomunikasi tidak memiliki pilihan kerja sama lain. Kondisi ini berdampak langsung pada investasi, kualitas layanan, serta keandalan infrastruktur telekomunikasi di wilayah tersebut.

