Kemkomdigi dan Kemdagri Turun Tangan di Sengketa Monopoli Tower Telko di Badung
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah memantau proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali terkait gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Persidangan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan menara telekomunikasi atau tower di wilayah Badung yang diteken pada Mei 2007.
Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, M. Hilman Fikrianto mengatakan, putusan pengadilan masih dinantikan oleh berbagai pihak.
Baca Juga
Lindungi Industri, Kemenkomdigi Diminta Awasi Sengketa Bali Tower–Badung
Kemkomdigi berharap proses hukum tersebut tetap menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Badung, khususnya dalam bisnis penyediaan menara telekomunikasi, guna mendukung pengembangan pariwisata di wilayah tersebut.
“Kami masih mengamati kelanjutannya seperti apa, karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami juga sempat mengimbau ke pemerintah daerah jangan sampai ada tindakan hukum sebelum ada putusan pengadilan,” ujar Hilman dalam penjelasan resminya di Jakarta, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, Kemkomdigi bersama Kementerian Dalam Negeri telah berupaya menengahi kasus wanprestasi dengan gugatan perdata senilai Rp3,3 triliun terhadap Pemkab Badung.
Menurutnya, berbagai informasi telah dikumpulkan dan saat ini pihaknya menunggu keputusan hukum dari pengadilan. “Kami juga sempat diundang Kemdagri untuk menengahi masalah ini. Kami juga sempat menyanyakan terkait dengan kebijakan apa, dan latar belakang kebijakan yang diambil oleh Kabupaten Badung,” terangnya.
Baca Juga
Mediasi Stagnan, Sengketa Menara Bali Tower–Pemkab Badung Berlanjut ke Sidang
Adapun, Anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara mengatakan, DPRD Kabupaten Badung meminta pemerintah daerah Badung untuk menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat terkait pembangunan menara telekomunikasi atau tower bagi semua provider. Asalkan bisa mematuhi tiga prinsip tidak boleh merusak bentang alam, estetika kawasan, maupun nilai budaya setempat.
DPRD juga meminta Pemda Badung menghadapi secara serius tuntutan perdana senilai Rp 3,3 triliun kepada Pemda Badung oleh Bali Towerindo (BALI). Pemda juga diminta menjelaskan secara terbuka kepada legislative dan masyarakat Badung terkait tuntutan tersebut. Hingga kini, DPRD menyebutkan belum mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait dasar gugatan tersebut.
“Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Towerindo telah diberikan keleluasan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda,” ujarnya saat ditemui di Bali, beberapa waktu lalu.
DPRD Kabupaten Badung meminta pemerintah daerah Badung untuk menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat terkait pembangunan menara telekomunikasi atau tower bagi semua provider. Asalkan bisa mematuhi tiga prinsip tidak boleh merusak bentang alam, estetik kawasan, maupun nilai budaya setempat.
Perlindungan
Sementara itu, Ketua Umum Peratin Kamilov Sagala mengatakan, pemerintah perlu untuk membentuk UU baru agar industri tumbuh sehat. Ia menegaskan infrastruktur digital sepenuhnya dibangun swasta, sehingga kepastian hukum harus dijamin.
Dia menambahkan, pelaku usaha harusnya diberi kemudahan berinvestasi, karena tulang punggung pembangunan infrastruktur digital di Indonesia sepenuhnya ada di pelaku industri. Beda dengan pembangunan infrastruktur jalan masih ada keterlibatan pemerintah.
Baca Juga
Aspimtel Desak Hentikan Monopoli Menara di Badung, Sinyal Telekomunikasi Kawasan Wisata Terancam
Jika persoalan ini tidak terurai, dia mengatakan, target 90% jangkauan jaringan fiber optik per kecamatan di tahun 2029. Begitu juga dengan target kecepatan fix broadband dari 32,1 Mbps menuju 100 Mbps di tahun 2029 akan sulit tercapai.
“Sebaiknya segera bikin UU baru yang bisa membangun industri telekomunikasi tumbuh sehat. Beri mereka penghargaan karena pelaku usaha lah yang membangun infrastruktur digital selama ini. Bukan malah memberatkan, menakut-nakuti. Keadilan harus ditegakkan, kepastian hukum harus ditegakkan,” tegasnya alam diskusi Morning Tech di Jakarta, pekan lalu.
.

