Akses Digital Terhambat, ASPIMTEL Desak Pemkab Badung Akhiri Monopoli Tower Telekomunikasi
Poin Penting
| ● | ASPIMTEL nilai kontrak eksklusif hambat industri dan rugikan masyarakat. |
| ● | Pemkab Badung diminta buka izin pembangunan menara bagi operator lain. |
| ● | Gugatan Bali Tower tuntut ganti rugi Rp3,3 triliun picu polemik monopoli. |
JAKARTA, investortrust.id – Kontrak ekslusif PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) atau Bali Tower di Kabupaten Badung, Bali akan berakhir pada 2027 mendatang. Namun muncul gelagat, Bali Tower mencoba memaksakan perpanjangan praktik monopoli bisnis sewa menara dan fiber di jantungnya Pulau Dewata itu dengan menuntut Pemkab Badung membayar ganti rugi senilai Rp3,2 triliun dengan alasan wanprestasi.
Pemaksaan kehendak Bali Tower ke Pemkab Badung ini memicu kontroversi karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan mematikan kompetisi. Yang paling dirugikan dari praktik monopoli ini adalah pelaku usaha operator telekomunikasi dan masyarakat luas karena mereka tidak memiliki pilihan layanan yang lebih baik lagi.
Sejumlah pihak sudah mengingatkan tentang bahaya dari praktik bisnis yang tidak wajar ini. Yang terbaru adalah pernyataan sikap dari Asosiasi Pengembang Infrastruktur & Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL). Asosiasi mendesak praktik ekslusif ini diakhiri dan membuka kesempatan kepada perusahaan jasa penunjang komunikasi lainnya untuk terlibat dalam pembangunan tower dan fiber demi peningkatan kualitas akses digital.
Baca Juga
Sengketa Menara, Aspimtel Bela Kebijakan Kompetitif Pemkab Badung
Ketua Umum ASPIMTEL Theodorus Ardi Hartoko atau Teddy menegaskan bahwa kontrak ekslusif yang telah diterapkan selama ini telah menghambat industri, merugikan operator, hingga berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi masyarakat.
Teddy menjelaskan, perjanjian eksklusif antara Pemerintah Kabupaten Badung dan salah satu perusahaan menara telekomunikasi membuat kehadiran pelaku usaha lain dianggap ilegal. “Berbagai upaya diskusi dan negosiasi yang dilakukan ASPIMTEL tidak membuahkan hasil,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Menurut ASPIMTEL, sejumlah permohonan izin pembangunan menara telah diajukan melalui OSS. Namun, pemerintah daerah setempat tidak menerbitkan izin tersebut dengan alasan terikat kontrak dengan salah satu penyedia menara telekomunikasi.
Rugikan Masyarakat
ASPIMTEL menegaskan tiga prinsip utama yang harus dijaga, yaitu Fairness dan anti-monopoli dalam pengurusan izin serta pembangunan menara. Kedua, Kemitraan strategis antara pelaku industri dan pemerintah daerah untuk memperluas layanan. Dan ketiga, mengutamakan kepentingan pengguna telekomunikasi, bukan kepentingan monopoli infrastruktur.
Asosiasi juga menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar izin usaha infrastruktur telekomunikasi kembali terbuka tanpa praktik eksklusivitas. Mereka menilai kerja sama yang sehat justru akan meningkatkan kualitas layanan, memperkuat investasi, dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta sektor pariwisata.
“ASPIMTEL ingin semua stakeholder, operator, regulator, dan masyarakat, bersuara bersama. Jika eksklusivitas diperpanjang, iklim usaha akan makin tidak sehat, dan masyarakat yang paling dirugikan,” tegas Teddy.
Baca Juga
Didukung Bisnis Non-Menara, Saham Sarana Menara (TOWR) Direkomendasikan Ini
Sebelumnya, pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mendalami kerja sama Bali Tower dengan Pemerintah Kabupaten Badung.
Perjanjian yang dimaksud terdaftar dengan nomor 555/2818/DISHUB-BD dan 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
Sebelumnya Pemkab Badung digugat oleh PT Bali Towerindo terkait wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
Baca Juga
Laba Mitratel (MTEL) Naik Jadi Rp 1,54 triliun hingga September 2025
Gugatan perkara wanprestasi terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Perkara tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.
Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang diperoleh Bali Towerindo melalui mekanisme lelang izin pengusahaan.
Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat serta menyatakan adanya wanprestasi oleh tergugat. Bali Towerindo juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,373 triliun lebih kepada Pemkab Badung. Tuntutan ini akan batal jika Pemkab Badung bersedia memperpanjang kontrak.

