Gagal Bayar Obligasi Lagi, Saham Wijaya Karya (WIKA) Kembali Disuspen
JAKARTA, investortrust.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Suspensi diputuskan setelah perseroan tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan pokok obligasi.
Sebelumnya perseroan diketahui tidak membayar pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap 1 Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1). Sedianya, surat utang ini jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.
BEI mengindikasikan ada permasalah pada kelangsungan usaha perseroan. Penghentian sementara perdagangan efek WIKA terhitung sejak tanggal 18 Desember 1023 pada sesi 1 di seluruh pasar, hingga pengumuman lebih lanjut.
Baca Juga
“Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Vera Florida pada keterbukaan informasi BEI, Senin (18/12/2023).
Penghentian sementara mengacu pada surat resmi Wijaya Karya yang disampaikan tanggal 14 Desember 2023. BEI juga memperhatikan surat resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 15 Desember 2023. (CR-4)
Baca Juga
WIKA Siapkan Skema Rights Issue untuk Serap PMN Rp 6 Triliun

