Gagal Bayar Sukuk Rp 184 Miliar, Rating Wijaya Karya (WIKA) Dipangkas
JAKARTA, investortrust.id – Pefindo memangkas rating PT Waskita Karya Tbk (WIKA) dari idCCC menjadi idSD dengan CreditWatch dan ‘implikasi negative, antaran perusahaan konstruksi pelat merah ini gagal membayar utang jatuh tempo.
Penurunan peringkat perusahaan ini bersamaan dengan peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tahap I Tahun 2020 Seri A, yang dipangkas menjadi idD(sy) dari idCCC(sy).
Pefindo menyampaikan bahwa tindakan pemeringkatan ini dilakukan karena selama masa remedial yang berlangsung sejak jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahun 2020 Seri A pada tanggal 18 Desember 2023, Perseroan belum melakukan penyelesaian pembayaran pokok dengan nilai sebesar Rp 184 miliar.
Baca Juga
Belum Tuntaskan Kewajiban, BEI Belum Cabut Notasi G pada Saham MAYA
Adapun alasan Manajemen WIKA mengajukan penangguhan tersebut karena adanya Pemberlakuan equal treatment kepada kreditur Perseroan, khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap I Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A di mana kondisi yang ditawarkan oleh Perseroan adalah sama dengan para pemegang Sukuk Mudharabah seri A.
‘’Selain itu Perseroan masih tetap memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja demi mempercepat langkah penyehatan Perseroan,’’sebut Pefindo dalam keterangan resmi yang dikutip di laman resminya, Jumat (12/01).
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Waijaya Karya Tbk, Mahendra Vijaya menyampaikan, , Perseroan masih tetap membayarkan kewajiban kupon/bagi hasil kepada para pemegang obligasi dan sukuk sesuai dengan jadwal dan besaran yang sama.
Baca Juga
Gagal Bayar Obligasi Lagi, Saham Wijaya Karya (WIKA) Kembali Disuspen
‘’Perseroan telah merencanakan untuk melakukan pertemuan berikutnya kepada para pemegang Sukuk pada akhir Januari mendatang untuk dapat menyamakan pandangan sekaligus mencapai kesepakatan terhadap langkah-langkah penyehatan yang sedang dijalankan oleh Perseroan,’’ demikian Mahendra dalam keterbukaan informasi yang dilansir, Jumat (12/01).
Lebih lanjut pihaknya berharap Langkah penyehatan keuangan Perseroan didukung oleh semua pihak termasuk para pemegang Sukuk seri A.
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham WIKA, terhitung sejak tanggal 18 Desember 1023 pada sesi 1 di seluruh pasar, hingga pengumuman lebih lanjut.
Suspensi diputuskan BEI setelah perseroan tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap 1 Tahun 2020 Seri A.
BEI mengindikasikan ada permasalah pada kelangsungan usaha perseroan. Sebelum suspensi saham WIKA bertengger di level Rp 240 per saham dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp 2,15 triliun.

