Merdeka Copper Gold (MDKA) Ganti 3 Direksi dan Sepakati ‘Private Placement’
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) mengubah susunan direksi, yang disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026.
Pemegang saham menyetujui pengangkatan tiga direksi baru, yakni Mirdal Vismara Timoer, Mohammad Fitriyansyah, dan M.P. Riyadi Effendy (Teddy Effendy). Ketiganya menggantikan Jason Laurence, David Thomas Fowler, dan Chrisanthus Supriyo yang mengundurkan diri.
Presiden Direktur Merdeka Copper Gold, Albert Saputro berharap, pengangkatan tersebut dapat memperkuat struktur kepemimpinan perseroan. Pasalnya, direksi baru dipercaya dapat menambah kapabilitas manajemen di bidang keuangan, manajemen proyek, operasional, business improvement, hingga tata kelola perusahaan.
Albert turut menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan dedikasi Jason Laurence, David Thomas Fowler, dan Chrisanthus Supriyo selama menjabat sebagai anggota direksi.
Baca Juga
Merdeka Copper (MDKA) Tebar Dividen Perdana Rp 300 Miliar, Nilai per Saham Segini
Dengan pengangkatan tersebut, susunan direksi dan dewan komisaris perseroan menjadi sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris Independen : Muhamad Munir
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris : Andrew Phillip Starkey
Presiden Direktur : Albert Saputro
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Mirdal Vismara Timoer
Direktur : Mohammad Fitriyansyah
Direktur : M.P. Riyadi Effendy
Dalam kesempatan yang sama, perseroan juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMTHMETD) atau private placement.
Manajemen berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.447.298.377 saham baru, setara 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
“Persetujuan tersebut memberikan fleksibilitas tambahan bagi perseroan dalam pengelolaan permodalan dan berfungsi sebagai langkah kontinjensi untuk mendukung kebutuhan pendanaan di masa mendatang apabila diperlukan,” jelas Albert yang dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Manajemen menegaskan bahwa persetujuan itu tidak berarti perseroan akan langsung menerbitkan saham baru. Sementara potensi pelaksanaan akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan perseroan ke depan, serta ketentuan yang berlaku dan kondisi pasar.
