UU P2SK Jadi Fondasi Baru, Dari Stablecoin hingga Buka Jalan Gadai dan Pinjaman Berbasis Aset Kripto di Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Penguatan regulasi industri aset kripto di Indonesia memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) beserta perubahan terbarunya. Regulasi ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya aset kripto diatur secara lebih komprehensif dalam kerangka sistem keuangan nasional yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui UU P2SK, pemerintah tidak hanya mempertegas aspek pengawasan dan perlindungan konsumen, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan berbagai inovasi berbasis aset digital. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan industri kripto yang lebih sehat, terintegrasi, dan mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Salah satu perubahan penting dalam UU P2SK adalah pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK. Pengalihan tersebut bertujuan agar pengawasan aset kripto terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya, mengingat karakteristik aset digital yang semakin dekat dengan aktivitas investasi dan inovasi keuangan.
Dalam aspek kelembagaan, UU P2SK juga memperkuat kewenangan OJK terhadap seluruh ekosistem aset kripto. Tidak hanya pedagang aset kripto, tetapi juga bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan, pengelola tempat penyimpanan aset kripto (kustodian), hingga penerbit aset kripto berada dalam lingkup pengawasan regulator.
Baca Juga
UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?
Regulasi terbaru bahkan memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pelaku usaha aset kripto yang berada di bawah pengawasannya. Kewenangan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas industri apabila terjadi permasalahan keuangan pada suatu entitas. Hal itu tertuang dalam Pasal 8b.
Di sisi lain, UU P2SK juga memberikan kepastian hukum bagi berbagai aktivitas baru dalam ekosistem aset digital. Dalam ketentuan mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), sejumlah aktivitas yang melibatkan aset kripto secara eksplisit diakui dan dapat dikembangkan setelah memperoleh persetujuan OJK.
Aktivitas tersebut meliputi tokenisasi aset, penawaran perdana aset keuangan digital termasuk aset kripto, penggunaan stablecoin sebagai alat transaksi setelah mendapatkan rekomendasi bursa dan persetujuan regulator, staking, transaksi berbasis aset kripto sebagai underlying, layanan pinjam-meminjam dengan aset kripto, hingga gadai aset kripto.
Masuknya aktivitas pinjaman dan gadai aset kripto ke dalam kerangka hukum nasional dinilai menjadi salah satu perkembangan paling signifikan. Sebab, selama ini layanan crypto lending dan crypto backed financing berkembang di berbagai negara, namun belum memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia.
Meski membuka ruang inovasi yang lebih luas, pemerintah tetap mempertahankan prinsip utama bahwa aset kripto bukan alat pembayaran. Dalam Pasal 213 ditegaskan bahwa aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran secara langsung. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi stablecoin.
Baca Juga
DPR Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Kedaulatan Indonesia dalam Pengembangan Aset Kripto
Namun demikian, penggunaan aset kripto maupun stablecoin sebagai dasar transaksi (underlying asset) dalam berbagai aktivitas keuangan digital tetap dimungkinkan sepanjang memperoleh persetujuan regulator dan tidak bertentangan dengan ketentuan sistem pembayaran nasional.
Pengaturan yang lebih komprehensif ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi memandang aset kripto hanya sebagai komoditas digital, melainkan sebagai bagian dari ekosistem keuangan masa depan yang memerlukan pengawasan, tata kelola, dan perlindungan konsumen yang setara dengan sektor jasa keuangan lainnya.
