Perusahaan Harus Bayar THR Minimal H-7, Tak Boleh Dicicil!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk sektor swasta harus dibayar penuh dan tak boleh dicicil, setidaknya pada 7 hari menjelang hari raya.
“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga saat pengumuman Kebijakan Tunjangan Hari Raya, Bantuan Hari Raya, dan Realisasi Stimulus, di kantornya, Jakarta (3/3/2026).
Airlangga mengatakan THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun. Nilai THR yang diberikan yaitu satu bulan upah.
“Pekerja dengan masa kerja kurang 1 tahun diberikan secara proporsional. Ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” ucap dia.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat yaitu 26,5 juta pekerja. Dengan jumlah tersebut, total THR yang diberikan perusahaan swasta ke pekerjanya sebesar Rp 124 triliun.
“THR sektor swasta dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” kata dia.
Baca Juga
Para Pengemudi dan Kurir Ojol Bakal Terima Paket Bonus Hari Raya Rp 220 Miliar
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli pemberian THR mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu [PKWTT] atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu [PWKT],” kata Yassierli.
Dalam surat edaran yang dibuat, Yassierli meminta THR keagamaan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan.
“Perusahaan kita imbau agar dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu tertentu,” ujar dia.

