Pemerintah Telah Transfer Rp 713,4 T ke Daerah, Belanja Pemda Perlu Dipercepat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 713,4 triliun ke daerah. Angka ini sebesar 82,1% dari pagu Transfer ke Daerah (TKD).
“Rp 713,4 triliun ini sekarang berarti ada di APBD,” kata Suahasil, saat konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Meski begitu, Suahasil memberikan catatan mengenai TKD yang telah digelontorkan pemerintah pusat. Sebab, berdasarkan komposisi APBD, anggaran pemerintah daerah masih terfokus ke belanja pegawai.
“Bayar gaji, bayar upah itu on track Rp 343 triliun,” kata dia.
Sementara itu, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja lainnya lebih dari realisasi tahun lalu. Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan selisih belanja APBD 2025 dibandingkan APBD 2024 sebesar Rp 126,1 triliun.
“Ini menjadi concern karena kita ingin uang yang ditransfer itu seyogyanya menjadi belanja APBD,” ujar dia.
Baca Juga
Purbaya Buka Peluang Tambah TKD Asal Penyerapan Anggaran Daerah Optimal
Untuk itu, pemerintah pusat ingin belanja APBD lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Belanja daerah diharapkan dapat memberikan efek dorongan pada perekonomian.
“Kita ingin menyampaikan ke seluruh daerah agar belanja lebih cepat di bulan November dan Desember ini,” kata dia.
Selain melaporkan realisasi belanja APBD, Suahasil juga melihat simpanan dana pemda di perbankan masih tinggi. Dana pemda di perbankan tercatat sebesar Rp 244 triliun. Angka tersebut meningkat terus sejak Januari 2025 yang sebesar Rp 143 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Askolani mengatakan untuk mempercepat belanja di daerah, Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan imbauan kepada pemda untuk mempercepat belanja.
“Juga mengimbau untuk bisa memanfaatkan dana simpanan pemda untuk dibelanjakan di 2025,” kata Askolani.
Askolani juga mendorong pemda untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dari belanja yang sudah dilakukan agar sesuai dengan harapan pemerintah pusat.

