Janji Arahkan Belanja ke Daerah, Pemerintah Akan Pangkas Belanja Operasional Tak Efisien
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan terus mendorong belanja negara yang memberi manfaat bagi masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan mengeliminasi belanja operasional yang tak bermanfaat.
“Belanja operasional yang tidak efisien, dipangkas,” kata Sri Mulyani dalam pidato pandangan pemerintah atas fraksi-fraksi di DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Menurut Sri Mulyani, belanja negara harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ini akan diwujudkan bagi penciptaan lapangan kerja, memperkuat daya beli, dan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Peran APBN untuk mendorong efisiensi ekonomi di dalam memenuhi kebutuhan dasar dan pemenuhan layanan publik,” jelas dia.
Sri Mulyani menjelaskan terkontraksinya transfer ke daerah (TKD) sebesar -24,8% secara tahunan menjadi Rp 650 triliun dikompensasi dengan tumbuhnya belanja pemerintah pusat. Dalam postur RAPBN 2026, belanja pemerintah pusat naik 17,8% secara tahunan menjadi Rp 3.136,5 triliun.
Baca Juga
Bendahara Negara menjelaskan, meski naik, sebanyak 43,61% dari belanja pemerintah pusat tersebut digunakan untuk membiayai program di tingkat daerah. “Dalam APBN 2026, belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.376,9 triliun untuk mendanai berbagai program prioritas yang langsung dinikmati rakyat di daerah,” kata dia.
Belanja tersebut antara lain pembangunan irigasi, pembangunan perumahan dan akses pembiayaan perumahan, preservasi jalan dan jembatan, pembangunan lumbung pangan, revitalisasi sekolah, pembangunan kampung-kampung nelayan, subsidi energi dan non-energi, pembangunan sekolah rakyat, program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, dan juga pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan nasional kepada 96,8 juta jiwa di seluruh rakyat Indonesia.
“Alokasi TKD sebesar Rp 650 triliun bersama-sama dengan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.376,9 triliun seluruhnya adalah untuk masyarakat di seluruh daerah,” ujar dia.

