Menkeu Purbaya Surati Pemda, Minta Belanja APBD Dipercepat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa surati pemerintah daerah untuk mempercepat belanja daerah. Permintaan tersebut tertuang dalam nomor S-662/MK.08/2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Belanja APBD Tahun Anggaran 2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
“Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan tahun 2025 dan sejalan dengan arahan Presiden, perlu terus dilakukan langkah-langkah penguatan, baik oleh pusat maupun daerah,” tulis surat tersebut, diakses Senin (10/11/2025).
Terkait dengan hal tersebut, dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di pusat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta agar dilakukan langkah penguatan secara harmonis di daerah.
“Dari pemantauan yang dilakukan sampai dengan September 2025, dana transfer ke daerah (TKD) telah disalurkan sebesar Rp 664,8 triliun atau 74% dari pagu,” bunyi surat tersebut.
Baca Juga
TKD Berkurang, Mendagri Kumpulkan Sekda se-Indonesia untuk Beri Arahan
Kemenkeu mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun lalu. Ini menyebabkan simpanan dana pemda di perbankan sampai dengan kuartal III-2025 mengalami kenaikan.
Untuk itu, Kemenkeu menyarankan beberapa daerah melakukan empat hal. Pertama, mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik. Kedua, pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek pemerintah daerah.
Ketiga, memanfaatkan dana simpanan pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah. Keempat, melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana pemda di perbankan sampai dengan akhir tahun 2025.

