Bagikan

Minuman Berpemanis dalam Kemasan Siap Dikenakan Cukai di 2026

Poin Penting

Cukai minuman berpemanis siap konsumsi akan mulai diterapkan Kemenkeu pada 2026.
Cukai tidak berlaku untuk minuman manis yang dijual dan diminum di tempat.
Kebijakan ditargetkan ubah pola konsumsi gula dan dukung kesehatan sesuai Asta Cita.

JAKARTA, investortrust.id  - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ingin mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. Sebagai permulaan, cukai MBDK akan diterapkan untuk minuman berpemanis siap konsumsi atau ready to drink.

“Cakupan yang sudah kita tuangkan dalam Undang-Undang APBN 2026 adalah yang siap konsumsi, jadi ready to drink dan konsentrat dalam kemasan untuk penjualan eceran,” kata Febrio saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025)

Febrio menjelaskan pengenaan cukai MBDK tak termasuk ke minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat. Artinya, cukai ini tak berlaku untuk minuman manis di warung makan.

“Jadi kalau kita minum es teh manis itu bukan cakupan dari MBDK,” kata dia.

Febrio menjelaskan cukai MBDK masih dalam tahap pembahasan antarkementerian atau lembaga (K/L). Cukai MBDK akan diterapkan jangka pendek untuk pertumbuhan ekonomi tinggi.

Baca Juga

Pemerintah Masih Akan Bahas Pembahasan Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

Pemerintah melihat implementasi cukai MBDK dilakukan untuk mengubah perilaku konsumsi gula masyarakat. Untuk itu, Kementerian Keuangan berharap formulasi kebijakan yang jelas dari Kementerian Kesehatan tentang dampak dari minuman berpemanis bagi kesehatan masyarakat.

“Dalam diskusi memang sering tercetus bahwa dampaknya bagi kesehatan masyarakat cukup signifikan dan bagi APBN, kalau ditarik lagi, ini apakah berdampak kepada tagihan ke BPJS ketika semakin banyak masyarakat yang penyakitnya berkaitan dengan gula,” ujar dia.

Di banyak negara, kata Febrio, cukai MBDK telah terapkan. Setidaknya, 115 negara yuridiksi telah menerapkan cukai MBDK.

Di Asia Tenggara misalnya, terdapat tujuh negara yang sudah memberlakukan cukai MBDK. Tujuh negara tersebut di antaranya, Kamboja, Laos, Brunei, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste.

“Rata-rata yang diterapkan di kawasan Asean itu sekitar Rp 1.771 per liter,” ucap dia.

Meski demikian, Febrio menjelaskan acuan tarif cukai MBDK masih akan dilihat secara bertahap. Sebab, selain untuk mendapatkan penerimaan negara, cukai MBDK bertujuan menjaga kesehatan masyarakat sesuai target Asta Cita.

“Di sana (Asta Cita) ada kebijakan-kebijakan untuk menjaga kesehatan dari masyarakat dalam konteks ini, sering dikaitkan dengan diabetes melitus, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya,” kata dia.

 
 
 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024