Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Ditargetkan Rp 3,8 Triliun
BANTEN, investortrust.id - Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) M Aflah Farobi menyebutkan pemerintah mematok target penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) senilai Rp 3,8 triliun untuk tahun 2025.
“Terkait cukai MBDK memang telah dicantumkan dalam APBN tahun ini senilai Rp 4,3 triliun. Tahun 2025 dicantumkan targetnya Rp 3,8 triliun,” kata Aflah saat taklimat media di Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).
Sebagai gambaran, hingga Agustus 2024 ini realisasi cukai MBDK belum bergerak dari nol rupiah. Hal ini dipicu aturan pelaksanaan pengenaan tarif MBDK baru berlaku pada 2025.
Baca Juga
Aflah mengatakan, target yang lebih rendah dari pengenaan cukai MBDK ini muncul, karena hasil diskusi dengan DPR yang menyimpulkan bahwa penetapan MBDK menyesuaikan kondisi perekonomian.
M Aflah Farobi
“Kenapa kok lebih rendah, kemarin setelah berdiskusi dengan DPR terlihat bahwa penerapan cukai MBDK ini harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian,” kata dia.
Saat ini, Aflah mengatakan, kajian mengenai besaran tarif MBDK dan produk yang akan dikenakan masih berlajalan. “Ada masukan 2,5%. Karena ini masih dalam proses pengkajian tarifnya. Angka itu masuk dalam kajian kita dan belum diputuskan,” kata dia.
Baca Juga
CISDI Minta Pemerintah Segera Terapkan Cukai MBDK Sebesar 20%
Dia menyebutkan bahwa keputusan tarif MBDK akan diserahkan ke pemerintahan baru. “Ini berpengaruh juga bagaimana porsi pemerintahan baru. Jadi mengenai tarif dan apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji mendalam,” ucap dia.
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan penerapan tarif Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5%. Penerapan tersebut diharapkan mencapai 20%.
Baca Juga
Terkait Kenaikan PPN 12%, Pertimbangan Ungkap Terjepit Perintah Undang-Undang dan Daya Beli
“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%” dalam hasil rapat BAKN bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN pada Selasa (10/9/2024).
Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan penetapan tarif tersebut perlu dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari minuman berpemanis bagi kesehatan. Selain itu, penetapan tarif diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

