Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan akan Naikkan Harga 20%
JAKARTA, investortrust.id – Pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan meningkatkan harga minuman 20%, atau bahkan diharapkan bisa lebih tinggi. Hal ini membantu menurunkan konsumsinya, sehingga mengurangi angka kematian akibat Diabetes Melitus (DM) Tipe 2, memangkas beban biaya pengobatan yang ditanggung masyarakat dan pemerintah akibat penyakit tersebut, serta mencegah kerugian akibat penurunan produktivitas penderita.
“Skema cukainya sedang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan. Kami berharap segera diimplementasikan tahun ini dan bisa cukainya di tarif 20%,” kata Research Associate Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Muhammad Zulfiqar dalam diskusi di Jakarta, Kamis (07/03/2023).
Baca Juga
Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis di Kemasan Beri Keuntungan Rp 40 Triliun
Temuan riset CISDI menunjukkan pengenaan cukai MBDK pada 2024 akan memberi manfaat terhadap penurunan angka kematian akibat Diabetes Melitus Tipe 2. Selain itu, memberi keuntungan ekonomi hingga sekitar Rp 40 triliun.
Besarnya keuntungan -- baik secara ekonomi, produktivitas, kesehatan, maupun penerimaan negara -- membuat banyak negara sudah menerapkan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan dan produk lain yang bisa menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat. Sementara itu, hingga saat ini, Barang Kena Cukai (BKC) yang ada di Indonesia terdiri atas 4 jenis, yaitu Hasil Tembakau, Hasil Pengolahan Tembakau lainnya, Etil Alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Baca Juga
Kemenkeu Optimistis Cukai Minuman Berpemanis Bisa Diterapkan Tahun Ini

