Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis di Kemasan Beri Keuntungan Rp 40 Triliun
JAKARTA, investortrust.id – Temuan riset menunjukkan pengenaan cukai MBDK pada 2024 akan memberi manfaat terhadap penurunan angka kematian akibat Diabetes Melitus Tipe 2. Selain itu, memberi keuntungan ekonomi hingga Rp 40 triliun.
“Dampak kesehatan dan ekonomi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) terhadap Beban Diabetes Tipe 2 di Indonesia perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Chief Transformation & Operation Officer Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Gatot Suarman di Jakarta, pekan ini.
Baca Juga
Bobot Nilai Konsumsi Mamin dan Tembakau Naik 2,99 Persen Poin
CISDI, lanjut dia, menyambut positif upaya Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menyosialisasi hal itu. Pihaknya juga mendukung rencana penerapan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK di Indonesia tahun 2024.
"Kami melakukan studi yang bertujuan untuk memperkirakan dampak kesehatan dan ekonomi dari penerapan cukai MBDK jika diberlakukan pada 2024. Kebijakan pemerintah diyakini sangat berperan dalam pengendalian penyakit tidak menular, mengingat prevalensinya yang terus meningkat," paparnya.
Baca Juga

