Anggaran Transfer Daerah Dipangkas, MTI Soroti Dampaknya ke Transportasi Publik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dana Transfer Ke Daerah (TKD) Rp 650 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026. Angka tersebut turun 24,7% dibandingkan alokasi 2025 sebesar Rp 864,1 triliun.
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengingatkan agar anggaran daerah tidak dipotong untuk memaksimalkan pelayanan publik di setiap Kabupaten/Kota.
“Tujuan utamanya adalah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah, mengurangi ketimpangan fiskal, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia,” kata Wakil Ketua MTI, Djoko Setijowarno dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (6/9/2025).
Sejauh ini, kata Djoko, 34 pemerintah daerah (pemda) sudah mengalokasikan APBD untuk operasional angkutan umum yang terdiri dari 11 provinsi, 14 kota, dan 9 kabupaten.
Beberapa di antaranya Trans Koetaradja di Aceh, Trans Siginjai di Jambi, Transjakarta, Metro Jabar Trans, Trans Jateng, Trans Jogja, Trans Jatim, Trans Metro Dewata, Trans Banjarbakula, Trans Sulsel, hingga Trans NKRI di Gorontalo.
Sementara di tingkat kota ada Trans Metro Deli, Trans Padang, Trans Metro Pekanbaru, Trans Batam, Trans Musi Jaya, Trans Pakuan, Trans Metro Bandung, Trans Semarang, Batik Solo Trans, Suroboyo Bus, hingga Trans Palu.
Adapun, kabupaten yang sudah menjalankan layanan transportasi umum, antara lain Bekasi dengan Trans Wibawa Mukti, Tuban dengan Si Mas Ganteng, hingga Trenggalek dengan Trans Trenggalek.
Menurut Djoko, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 138, menegaskan bahwa kewajiban pemerintah menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau. Pemerintah pusat diminta memberi insentif dengan tidak memangkas transfer daerah bagi pemda yang konsisten membiayai transportasi publik.
“Pemda sudah menghadapi tantangan besar karena keterbatasan fiskal, sehingga membiayai operasional angkutan umum menjadi kendala tersendiri. Oleh karena itu, rasanya kurang bijak jika pemerintah pusat tetap memangkas anggaran daerah dengan dalih efisiensi, karena langkah itu justru bisa menghambat perbaikan transportasi publik,” tegas Djoko.
Ia juga menekankan, dampak dari dipangkasnya TKD akan menghambat pelayanan transportasi publik di daerah, serta berpotensi naiknya tarif angkutan umum di Kabupaten/Kota.
“Di tengah kesulitan ekonomi, daya beli masyarakat melemah dan tingginya angka pengangguran, program angkutan umum dengan tarif yang murah menjadi penyelamat. Layanan ini sangat membantu masyarakat untuk tetap bisa bermobilitas tanpa harus mengeluarkan biaya besar, sehingga beban harian mereka sedikit berkurang,” jelas Djoko.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan alasan di balik pemangkasan anggaran TKD dalam RAPBN 2026 yang diajukan pemerintah pusat.
Menkeu mengaku memahami adanya pandangan yang menilai pemangkasan TKD seakan menyurutkan keberpihakan negara melalui APBN terhadap pembangunan daerah.
Namun, Sri Mulyani menilai berbagai pihak perlu melihat alokasi ke daerah tidak hanya dari pemangkasan porsi TKD, melainkan juga pengalihan pos belanja untuk daerah yang ditempatkan melalui belanja pusat melalui berbagai program prioritas Kabinet Merah Putih.
“Kalau hanya lihat dari (anggaran) transfer barangkali tidak akan menceritakan secara utuh seluruh pemihakan APBN kepada daerah, terutama kepada masyarakat rakyat di daerah," terang Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI beberapa waktu lalu.

