MTI Sebut RUU LLAJ Harus Berimbang dengan Ekosistem Transportasi Publik Listrik
JAKARTA, investortrust.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang belum berimbang dengan ekosistem transportasi publik berbasis listrik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MTI Haris Muhammadun memaparkan bahwa Indonesia hanya bisa mengurangi sekitar 10,81 juta ton CO2 apabila seluruh kendaraan bahan bakar minyak (BBM) dikonversi menjadi kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Baca Juga
Kembangkan Infrastruktur Bus Listrik, Perum DAMRI Kini Punya 35 'Charging Station'
"Hasil analisis Badan Energi Internasional, sebetulnya insentif terhadap kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat, itu bisa mengurangi efek gas rumah kaca. Ternyata kalau di sini (perhitungan) dengan skenario pesimistis itu (mengurangi) 4,33 juta ton CO2 dan skenario optimistis (mengurangi) 10,81 juta ton CO2," kata Haris saat rapat bersama Komisi V DPR melalui pantauan YouTube TV Parlemen, Kamis (6/3/2025).
Artinya, kata dia, apabila semua program mobil dan motor listrik di seluruh Indonesia berhasil semuanya, hanya bisa mengurangi 10,81%. "Tidak signifikan (penurunan gas emisinya). Nah, mau enggak mau kita harus masuk ke angkutan umum (listrik)," sambungnya.
Baca Juga
PLN Prediksi 15.600 Mobil Listrik Bakal Melintas Saat Mudik Lebaran 2025
Dalam paparannya, Haris menawarkan enam solusi untuk menyeimbangkan RUU LLAJ agar efektif mendukung kebijakan peta jalan ekosistem kendaraan umum berbasis listrik.
Berikut sederet solusi yang ditawarkan MTI dalam perubahan RUU LLAJ:
-) Penyediaan, pemberian insentif, dan pembiayaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU);
-) Percepatan pengembangan dan dukungan finansial bagi industri/manufaktur bus listrik di Indonesia;
-) Dukungan finansial untuk proses retrofit/konversi bus BBM ke bus listrik;
-) Pengembangan fasilitas pengujian kendaraan listrik dan program retrofit kendaraan BBM menjadi kendaraan listrik, khususnya bus listrik;
-) Penyediaan fasilitas daur ulang baterai kendaraan listrik, termasuk baterai bus listrik, di Indonesia; dan
-) Percepatan pengembangan dan pembiayaan pengolahan bahan baku yang sesuai dengan prinsip ESG untuk mendukung produksi baterai dan komponen kendaraan listrik lainnya.

