RI Siapkan Skema Insentif Baru untuk Jaga Investasi di Era Pajak Global 15%
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah memastikan Indonesia siap menerapkan pajak minimum global pada 2025. Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal menegaskan bahwa aturan ini akan menjadi momentum penting dalam menata kembali kebijakan insentif fiskal di Tanah Air.
Pemerintah kini tengah merumuskan skema insentif baru yang lebih tepat sasaran agar tetap mampu menarik investasi asing sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
“Kita sudah terbitkan PMK terkait hal itu dan kita termasuk di antara lebih 50 negara yang sudah mengumumkan akan menerapkan global minimum tax,” ujar Yon saat diskusi dengan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta yang digelar secara daring, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga
Celios Desak Pemerintah Tinjau Ulang Insentif Pajak, Ini Alasannya
Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Melalui ketentuan tersebut, perusahaan multinasional dengan omzet terkonsolidasi global minimal 750 juta euro akan dikenai tarif pajak minimum global sebesar 15%.
Pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan pilar dua yang diusulkan oleh G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Saat ini, lebih dari 140 negara telah menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak lintas negara.
Yon menjelaskan, pemerintah telah menggelar diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, asosiasi industri, dan pelaku usaha. Menurutnya, sejumlah fasilitas fiskal yang selama ini berlaku, seperti tax holiday (pembebasan pajak sementara) dan tax allowance (pengurangan pajak dengan syarat tertentu), tidak lagi relevan di era pajak minimum global.
“Karena kalau pun kita berikan insentif pajaknya 0%, itu tetap akan dikenakan pajak di negara induknya,” kata Yon.
Baca Juga
Mau Tingkatkan Rasio Pajak, DDTC Minta Pemerintah Tambal Kebocoran di 5 Sektor Ini
Skema insentif baru
Pemerintah kini tengah merumuskan skema insentif baru yang lebih tepat sasaran agar tetap mampu menarik investasi asing sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini penting mengingat penerapan pajak minimum global dapat memengaruhi strategi ekspansi perusahaan multinasional di Indonesia.
“Kita saat ini sedang berdiskusi mencari sebuah skema insentif yang paling tepat diberikan tadi,” ujar Yon.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap aliran investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) tetap terjaga dan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

