Pemerintah Siapkan Insentif untuk Investasi Migas
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, berjanji akan memberikan sejumlah kemudahan kepada para pelaku usaha agar mereka berinvestasi di sektor minyak dan gas bumi (migas). Salah satunya adalah dengan diberikan insentif pajak.
Pemerintah Indonesia sendiri sejatinya terus melakukan penambahan wilayah kerja migas baru. Hal ini diharapkan bisa menarik minat para investor. Apalagi para investor juga bisa bernegosiasi langsung dengan pemerintah.
“Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik kepada investor terkait aspek keekonomian pengembangan migas," kata Arifin Tasrif dalam acara IPA Convex 2024 di ICE BSD, Selasa (14/5/2024).
Arifin menerangkan, fasilitas perpajakan yang dimaksud akan mencakup beberapa pengecualian pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017.
“Kemudian Insentif Kegiatan Usaha Hulu akan mencakup seluruh hal yang menjadi kewenangan kementerian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021," jelas Arifin.
Lebih lanjut Arifin menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan migas, Indonesia saat ini memfokuskan upaya eksplorasi cekungan migas, mengingat Indonesia masih menyimpan banyak cadangan migas yang belum dimanfaatkan.
“Dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 di antaranya masih belum dieksplorasi," ungkap Arifin Tasrif.
Baca Juga

