Pemerintah Siapkan Insentif Pajak hingga 300% untuk Industri Semikonduktor
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah akan menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk mempercepat pengembangan industri semikonduktor di dalam negeri, salah satunya adalah pemberian potongan pajak hingga 300% bagi perusahaan yang terlibat dalam riset dan pengembangan teknologi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara Pembekalan Nasional Talenta Semikonduktor 2026. Ia mengatakan, insentif itu diberikan untuk mendorong kolaborasi antara industri dengan perguruan tinggi dalam pengembangan teknologi semikonduktor di Indonesia.
Menurut Menko Airlangga, pemerintah telah menyiapkan skema super tax deduction bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D), termasuk di sektor semikonduktor.
“Pemerintah memberikan tax deduction kepada korporasi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Besarnya bisa mencapai 200% hingga 300%,” ujar Airlangga di Menara Batavia, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga
Selain Cetak 15.000 Talenta, RI Jajaki Proyek Semikonduktor Senilai Rp 3,38 Triliun
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem teknologi nasional sekaligus mempercepat pengembangan sumber daya manusia di bidang semikonduktor.
Ia menambahkan, keterlibatan perguruan tinggi menjadi kunci dalam membangun ekosistem industri semikonduktor. Kampus diharapkan dapat memperkuat laboratorium serta mengembangkan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri, mulai dari desain chip hingga teknologi manufaktur semikonduktor.
“Nah ini dari Ditjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) untuk bisa juga menjembatani antara industri dengan perguruan tinggi, sekaligus menjembatani dengan Menteri Keuangan, karena terkait dengan tax deduction itu peran Menteri Keuangan sangat besar,” terangnya.

