Sesmenko Perekonomian Sebut Kajian Pajak Minimum Global Masih akan Dilanjutkan di Era Prabowo Subianto
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut kajian pajak minimum global masih akan dilanjutkan di era pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Langkah ini menyesuaikan asesmen yang dilakukan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Pria yang akrab disapa Susi tersebut mengatakan, saat ini pemerintah baru menyiapkan self assessment masing-masing sektor yang akan menghasilkan initial memorandum.
“Ada 26 sektor. Salah satunya bidang perpajakan ada di sana. Ada fiskal, ada masalah sektor keuangan, ada semuanya banyak di sana,” kata Susi di kantornya, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Setelah penyerahan initial memorandum tersebut, OECD akan memulai proses asesmen. Mengenai penerapan pajak minimum global, Susi menjelaskan belum ada keterikatan Indonesia dengan OECD mengenai penerapannya.
“Karena kan masih proses ini tuh aksesinya. Tahun ini baru proses initial memorandum namanya,” kata dia.
Baca Juga
Terapkan Pajak Minimum Global 15%, Indonesia Bisa Raup Pendapatan Rp 8,8 Triliun
Susi mengatakan proses penerapan pajak minimum global masih terus menyesuaikan asesmen OECD. Meski demikian, Susi yakin standar penerapan aturan perpajakan di Indonesia sudah relatif mematuhi dengan standar internasional.
“Sehingga mestinya nggak akan banyak mengubah. Tapi, tergantung hasil asesmen mereka nanti. Kalau asesmen ternyata memang perlu perubahan, bahkan sampai level regulasi undang-undang, ya harus kita sesuaikan,” ucap dia.
Baca Juga
DJP Ungkap Kontribusi Kelas Menengah terhadap Penerimaan Pajak 15,7%, Turun atau Naik?
Susi menyebut perubahan nomenklatur kementerian/lembaga (K/L) di era pemerintahan Prabowo hanya akan mengubah pengampu sektor di masing-masing aksesi OECD. Misalnya, ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pisah penanggung jawab di sektor lingkungan hidup hanya menteri lingkungan hidupnya semata.
“Menyesuaikan saja, tapi prosesnya sudah jalan,” kata dia.
Susi mengatakan, penerapan pajak minimum global memang harus dilakukan pemerintah. Ini sebagai bagian dari mengejar visi Indonesia Emas 2045.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyebut potensi penerapan pajak minimum global sebesar 15% dapat menarik pendapatan bagi negara sebesar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun.
“Berdasarkan analisis dampak di Indonesia, penerapan pajak minimum global akan menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 2,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun, utamanya dengan top-up tax,” kata Thomas dipantau dari tayangan The 2nd International Tax Forum, Selasa (24/9/2024).
Thomas mengatakan, penerapan pajak minimum global termuat dalam inisiatif pajak Pijak 2. Inisiatif ini digagas OECD sebagai bentuk respon atas balapan ke bawah (race to the bottom), istilah untuk deregulasi lingkungan pajak oleh pemerintah untuk mempertahankan aktivitas ekonomi di negaranya.
Inisiatif ini muncul saat banyak perusahaan multinasional menempatkan keuntungannya di negara-negara dengan tarif pajak rendah.

