Menko Perekonomian bakal Kaji Kriteria Korporasi yang Dikenakan Global Minimum Tax
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mendalami penerapan aturan global minimum tax (GMT), sehingga tak mengganggu insentif pajak yang sudah diberikan kepada investor.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang pengenaan pajak minimum global pada 31 Desember 2024. Ketentuan tersebut mulai berlaku tahun pajak 2025.
“Kita harus melihat, pertama kriteria korporasi multinasional,” kata Airlangga, usai menghadiri musyawarah nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga
Menko Airlangga: Pemerintah Dorong Ekosistem Semikonduktor dan Artificial Intelligence
Dia berharap penerapan GMT ini tak mengganggu insentif pajak yang sudah diberikan pemerintah, misalnya tax holiday. “Jangan sampai apa yang sudah diberikan nanti dimanfaatkan negara lain,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan berdasarkan regulasi yang diterbitkan, GMT akan berlaku pada tahun pajak 2025. GMT ini merupakan bagian dari aksesi Indonesia ke OECD dalam pilar dua. Aturan ini mendapat dukungan dari lebih 140 negara. Saat ini, lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut mulai tahun 2025.
“Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” ujar dia.
Baca Juga
Rosan Antisipasi Dampak Global Minimum Tax ke Insentif Investor
Penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
”Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak, seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata dia.

